Strategi Penataan PKL dan Trotoar di Kota-Kota Indonesia
Friday, 11 April 2025

Di kota-kota besar Indonesia, keberadaaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar merupakan pemandangan yang lazim ditemui dan menjadi salah satu tantangan dalam penataan kota. Hal ini dikarenakan keberadaan PKL sering kali mengganggu kenyamanan dan mobilitas pejalan kaki. 

Kondisi ini pun tentu perlu diatasi, sehingga kegiatan PKL dan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki tidak menjadi dua hal yang saling bertentangan. Lalu, bagaimana solusinya?

Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar dapat dilakukan tanpa mengganggu pejalan kaki, asalkan memenuhi aturan dan kriteria yang berlaku, khususnya di Indonesia. Berikut merupakan beberapa peraturan yang berlaku dalam melakukan penataan PKL di trotoar.

  1. Lebar trotoar: Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014, PKL diperbolehkan berjualan di trotoar dengan lebar minimal 5 meter. Dari lebar tersebut, area berjualan maksimal 3 meter dan minimal 2 meter untuk  pejalan kaki.
  2. Jarak dari bangunan: PKL harus menjaga jarak 1,5 – 2,5 meter dari bangunan di belakangnya untuk memastikan tidak mengganggu akses dan aktivitas bangunan tersebut.
  3. PKL tidak diperkenankan berjualan di trotoar yang berada di sisi jalan arteri primer, sekunder, atau ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
  4. Keberadaan PKL di trotoar harus dikelola oleh organisasi atau lembaga yang bertanggung jawab untuk memastikan ketertiban dan kebersihan.
  5. Penggunaan trotoar oleh PKL dapat dibatasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya di luar jam operasional gedung atau bangunan di sekitarnya.

Terdapat beberapa alternatif penataan yang memungkinkan PKL tetap dapat beraktivitas tanpa harus tergusur. Salah satunya yaitu dengan adanya trotoar multifungsi yang memungkinkan area tertentu digunakan oleh PKL tanpa mengganggu pejalan kaki. Hal ini sejalan dengan ketentuan mengenai lebar trotoar di atas.

Pemerintah juga dapat menetapkan lokasi sementara bagi PKL berdasarkan kajian dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Contohnya adalah Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya yang berfungsi sebagai pusat kuliner bagi para PKL berjualan. Tujuan utama SWK adalah untuk menyediakan tempat yang tertata bagi para pedagang sekaligus menawarkan berbagai pilihan kuliner kepada masyarakat.

Dengan menerapkan aturan dan alternatif penataan yang tepat, keberadaan PKL di trotoar tidak akan berdampak negatif terhadap kenyamanan dan hak pejalan kaki. Selain itu, dukungan terhadap PKL berarti juga mendukung perekonomian lokal di Indonesia.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/value-added-properti-di-kawasan-ramah-pejalan-kaki/3593

https://kfmap.asia/blog/apa-itu-penataan-ruang/927

https://www.merdeka.com/

https://news.detik.com/

https://www.beritasatu.com/

https://mojok.co/

https://koran-jakarta.com/

Share:
Back to Blogs