Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak, Bogor. Menurut Dr Omo Rusdiana selaku Pakar Lingkungan dari Universitas IPB, penyebab adanya bencana tersebut salah satunya dikarenakan penyimpangan tata ruang. Memang, selama ini tata ruang merupakan hal yang biasanya luput dari perhatian masyarakat. Sehingga pembangunan terjadi dimana-mana tanpa memperhatikan aspek tersebut. Namun melihat kondisi seperti bencana alam yang baru saja terjadi, ada baiknya kita mengetahui mengenai tata ruang sebuah wilayah.
Tata ruang merupakan sebuah wujud dari struktur dan pola ruang menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Struktur ruang sendiri ialah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pengertian pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Untuk mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi ruang dari segala aspek untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan ke depannya, termasuk salah satunya bencana alam.
Perencanaan tata ruang menghasilkan produk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang disusun sesuai dengan tingkat Pemerintahan. RTRW merupakan pedoman untuk membangun sebuah wilayah yang akan ditinjau dan dievaluasi secara berkala. Tata ruang ini menjadi grand design yang perlu dirujuk dalam berbagai rencana pembangunan sektoral, dalam sektor properti, beberapa analisis dapat disusun dengan mempertimbangkan substansi tata ruang, seperti analisis Highest and Best Use (HBU), perencanaan kelayakan bangunan atau Feasibility Study.
Penulis : Muthia
Sumber :
https://tataruang.atrbpn.go.id/
https://www.kompas.com/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007