Membeli rumah bisa menjadi impian bagi banyak orang, termasuk para milenial, namun harga properti yang semakin tinggi dan tantangan ekonomi lainnya, membeli rumah bisa menjadi hal yang sulit.
Menurut data sensus penduduk tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, jumlah milenial di Indonesia mencapai 69,38 juta orang di mana 42,2% di antaranya belum memiliki rumah.
Sementara itu, data dari layanan perbankan Bank Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 91 juta penduduk Indonesia atau 33%dari total populasi belum memiliki akses ke layanan perbankan.
Skema sewa-beli properti (rent to own) telah menjadi alternatif menarik bagi para milenial yang ingin memiliki rumah sendiri. Skema sewa-beli properti adalah sebuah konsep kepemilikan rumah di mana penyewa menggunakan sistem sewa dalam jangka waktu tertentu. Pada akhir masa sewa, penyewa memiliki opsi untuk membeli rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Skema ini memberikan fleksibilitas dan peluang bagi mereka yang belum siap atau tidak memiliki kemampuan finansial langsung untuk membeli rumah.
Para penyewa bisa memilih properti yang ingin mereka tinggali dengan pembayaran bulanan yang lebih terjangkau dibandingkan dengan membayar cicilan hipotek. Hal ini memungkinkan mereka untuk menabung lebih banyak atau mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Skema sewa-beli properti juga memberikan keuntungan dalam hal persyaratan uang muka yang lebih rendah atau bahkan tanpa uang muka.
Namun terdapat hal-hal penting bagi para milenial untuk mempertimbangkannya sebelum memutuskan untuk mengikuti skema sewa-beli properti. Diantaranya yaitu mereka perlu memahami dengan baik ketentuan dan persyaratan kontrak sewa-beli, termasuk jangka waktu sewa, harga beli properti, dan kewajiban finansial mereka sebagai penyewa.
Para milenial juga perlu mengetahui risiko dalam skema sewa-beli properti ini, di antaranya terkait kewajiban pembayaran bulanan properti pada akhir jangka waktu sewa yang tidak dibayarkan, terdapat kemungkinan kehilangan uang muka atau kredit pembelian. Hingga saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih dalam proses mengembangkan skema pembiayaan sewa-beli ini.
Beberapa hal lain yang masih membutuhkan kejelasan pada skema ini, yaitu terkait pihak yang bertindak sebagai agregator atau entitas "penjamin" dari aset hunian yang akan disewa-belikan.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
industry.co.id
medcom.id
ekonomi.bisnis.com
kompas.id
Artikel Terkait: