Memiliki rumah adalah impian banyak orang, dan untuk sebagian besar dari kita, itu adalah investasi seumur hidup. Untuk membantu mewujudkan impian ini, banyak orang memilih untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam beberapa tahun terakhir, KPR berbasis Syariah telah menjadi pilihan yang populer bagi mereka yang ingin memiliki rumah.
KPR Syariah adalah sebuah metode pembiayaan rumah yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam. Dalam KPR Syariah, tidak ada unsur bunga atau riba yang dikenakan, karena riba dianggap haram dalam Islam. Sebagai gantinya, KPR Syariah melibatkan prinsip bagian keuntungan dan kerugian yang adil antara pihak yang membiayai (bank) dan pihak yang meminjam (peminjam).
Dalam KPR Syariah, ada beberapa skema pembayaran yang umum digunakan adalah sebagai berikut :
1. Murabahah: Ini adalah skema paling umum dalam KPR Syariah. Bank membeli properti atas nama peminjam dan kemudian menjualnya kepada peminjam dengan keuntungan tetap. Peminjam membayar kembali jumlah pinjaman plus keuntungan dalam periode waktu tertentu.
2. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT): Dalam skema ini, bank membeli properti yang dipilih oleh peminjam dan kemudian menyewakannya kepada peminjam. Peminjam membayar sewa dan setiap pembayaran sewa yang dibayarkan juga dapat digunakan sebagai pembayaran untuk membeli property tersebut. Pada akhir masa sewa, properti secara resmi menjadi milik peminjam.
3. Musyarakah Mutanaqisah: Ini adalah skema kepemilikan bersama antara bank dan peminjam. Bank dan peminjam menyumbangkan dana untuk membeli properti bersama-sama. Peminjam kemudian membayar kepada bank bagian dari properti yang dimilikinya dan juga membayar sewa bagi bagian properti yang dimiliki oleh bank. Peminjam memiliki opsi untuk membeli bagian bank secara bertahap, sehingga akhirnya seluruh properti menjadi milik peminjam.
Contoh Perhitungan KPR Syariah:
Misalnya, Anda ingin membeli rumah senilai Rp 1 miliar dengan uang muka 20%. Maka, Anda akan memerlukan pembiayaan sebesar Rp 800 juta.
Bagian Bank (70%): Rp 800 juta x 70% = Rp 560 juta.
Bagian Nasabah (30%): Rp 800 juta x 30% = Rp 240 juta.
Pembayaran Bulanan: Pembayaran bulanan nasabah akan bervariasi sesuai dengan keuntungan yang dibagi antara bank dan nasabah. Misalnya, jika keuntungan tahun pertama adalah 10%, maka nasabah membayar Rp 240 juta + 10% = Rp 264 juta per tahun, atau sekitar Rp 22 juta per bulan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/jenis-jenis-transaksi-properti-syariah-jangan-sampai-salah-pilih/2230
www.rumah.com
www.kompas.com