Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), per 31 Desember 2021, jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 237,53 juta jiwa atau setara dengan 86,9% dari total populasi. Menurut World Population Review (2021), hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, yang kemudian disusul oleh Pakistan, India, Bangladesh, dan lainnya.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, sistem perbankan syariah dapat dijadikan daya tarik pasar, salah satunya adalah sebagai opsi pembiayaan rumah tinggal.
Menurut salah satu perusahaan properti swasta di Indonesia, harga rumah tinggal terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, hal tersebut terbukti terdapat peningkatan indeks harga rumah sebesar 10% dalam 3 tahun terakhir, bahkan peningkatan tersebut dapat lebih tinggi di kota-kota besar di Indonesia. Sehingga, tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk mengajukan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada bank untuk dapat membeli rumah tinggalnya. Salah satu produk KPR alternatif yang ditawarkan oleh bank adalah KPR Syariah.
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR Syariah dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip dan hukum islam, sehingga produk ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembelian rumah tinggal yang ingin dimiliki konsumen, baik yang dalam kondisi baru maupun pernah ditinggali.
Selain itu, terdapat perbedaan dalam proses transaksinya: dalam KPR konvensional, uang akan langsung diserahkan kepada nasabah, sedangkan dalam KPR syariah, bank sudah membeli huniannya, sehingga tempat tinggal tersebut dijual kembali kepada nasabah dengan skema pembayaran kredit sesuai dengan kesepakatan antara dua pihak.
Perbedaan suku bunga yang ditawarkan oleh KPR konvensional dan syariah juga berbeda. KPR konvensional membebankan bunga serta floating rate yang fix untuk beberapa tahun ke depan. Hal tersebut berbeda dengan KPR Syariah yang menawarkan sistem bebas bunga, namun akan tetap memperoleh profit melalui margin yang ditentukan. Tenor yang diberikan oleh KPR Syariah lebih pendek, di mana angsuran biaya pembelian rumah hanya dalam jangka 5 sampai 15 tahun. Sementara itu, KPR Konvensional dapat memberikan kredit dengan tenor yang lebih panjang, mulai dari 5 sampai 30 tahun.
Denda dan uang muka yang diberlakukan juga berbeda, dalam pembayaran KPR Syariah, tidak terdapat kebijakan denda, namun dalam KPR konvensional terdapat sistem denda dan penyitaan. Kebijakan mengenai uang muka juga berbeda, di mana KPR syariah umumnya mematok uang muka yang cenderung lebih tinggi, sedangkan KPR konvensional lebih rendah, bahkan dapat mencapai 0%.
KPR syariah dan KPR konvensional memiliki berbagai perbedaan yang menunjukan keuntungan dan kerugiannya tersendiri. Untuk itu, pemilihan jenis KPR memang menjadi pilihan konsumen sesuai dengan keyakinan dan profil keuangannya.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
www.cnbcindonesia.com
dataindonesia.id
perkim.id
www.rumah123.com
www.megasyariah.co.id