Yang terpintas dalam kepala saat mendengar bertransaksi properti syariah tentu tidak jauh-jauh dari DP yang lumayan besar. Namun diketahui terdapat banyak jenis transaksi secara syariah yang bisa diperhitungkan dan menguntungkan. Yuk, kenali macam-macamnya sebelum Anda membeli properti.
1. KPR Bank Syariah
Beda dengan KPR bank konvensional, bank syariah menggunakan akad murabahah yang mengikat bank dengan nasabah. Akad jual beli murabahah memiliki makna bahwa bank membeli rumah dengan nilai pokok tertentu yang kemudian akan dijual kepada nasabah sebesar nilai pokok itu pula, ditambah margin keuntungan yang sudah ditentukan sejak mula. Hal ini menyebabkan mengapa KPR syariah memiliki nilai cicilan yang tetap hingga masa akhir kredit.
Anda dapat mengakses berbagai link virtual yang dapat memberi gambaran atau simulasi perhitungan kredit rumah yang tersedia di dunia maya.
2. KPR Developer Syariah
Jenis pembayaran model ini sama sekali tidak melibatkan pihak bank, melainkan hanya 2 pihak dalam proses jual beli tanpa riba. Masa cicilan DP dapat dipastikan maksimal 24 bulan.
Selain transaksi KPR, Bank Syariah juga menawarkan cara pembayaran lain dalam transaksi KPR, yaitu diantaranya sebagai berikut :
3. Hard Cash atau Tunai Keras
Pembayaran tunai yang selesai dalam satu kali masa pembayaran. Tidak sedikit juga, pengembang yang memberikan beberapa promo menarik sebesar 10 hingga 15 persen, bagi Anda yang membayar dengan hard cash.
4. Tunai Bertahap
Pembayaran ini merupakan tunai dengan masa cicilan singkat sekitar 6 hingga 24 bulan dengan DP kisaran 30 hingga 50 persen dari harga bunga. Keuntungan jika memilih pembayaran jenis ini Anda tidak akan terpengaruh dengan fluktuasi bunga bank.
Demikianlah senarai jenis-jenis transaksi properti model Syariah. Diharapkan Anda dapat memilih jenis transaksi yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Penulis: Nigel E Tiopan
Sumber:
www.rumah123.com
PropertyGuru
www.simulasikredit.com
Artikel Terkait:
Fakta-Fakta Properti Syariah Potensi Penggerak Pasar Properti