Peraturan Pemerintah membuka akses untuk kepemilikan hunian bagi WNA (Warga Negara Asing), hal ini dijelaskan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No.1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing.
Lalu Bagaimana Substansi Pembaruan Kebijakan terkait Kepemilikan Hunian untuk WNA?
Kepemilikan rumah WNA dapat berasal dari rumah/unit baru atau rumah/unit lama. Terdiri dari rumah tapak dan/atau sarusun dan dapat diwariskan kepada ahli waris, dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan, dan beralih dan/atau dialihkan kepada pihak lain. Diberikan batasan harga minimal, dan untuk diaspora dikenakan 75% dari batasan harga rumah tapak/sarusun.
Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa, Orang asing dapat membeli hunian/properti berupa rumah tapak kategori mewah dan rumah susun komersial dengan batasan harga minimal sesuai ketentuan dalam Kepmen ATR/BPN No.1241/SK-HK.02/IX/2022. Batasan kepemilikan untuk rumah tapak yaitu 1 bidang tanah per orang/keluarga dengan luasan maksimal 2000 meter persegi.
Sementara itu, sekilas terkait ketentuan kepemilikan hunian untuk WNA sebagai berikut,
Saat ini, harga rumah di Indonesia memang tergolong cukup terjangkau oleh Warga Negara Asing. Seperti dikutip oleh The Wealth Report 2023 yang dirilis oleh Knight Frank Global yang mengungkap bahwa, dengan 1 juta US$ konsumen WNA akan mendapatkan sekitar 358 meter persegi hunian di Indonesia, angka ini relatif lebih baik jika dibandingkan dengan luasan yang didapatkan di Singapura dengan nilai jual yang sama.
Selain itu, Indonesia memiliki keunggulan geografis dengan 2 (dua) musim, yaitu musim panas dan musim hujan. Kondisi ini menjadikan WNA, terutama yang telah berusia lanjut menjadikan Indonesia sebagai salah satu preferensi lokasi mencari rumah kedua, karena iklim 2 musim yang lebih bersahabat.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber:
Artikel Terkait:
Pengaruh Pembaharuan Kepemilikan Properti oleh WNA terhadap Sektor Properti