Baru-baru ini, banyak bermunculan berita mengenai pembaharuan peraturan kepemilikan properti oleh WNA di Indonesia. Pembaharuan ini dilakukan untuk memudahkan transaksi WNA ke dalam sektor properti, diharapkan juga mampu meningkatkan kinerja pasar properti, khususnya di sektor residensial.
Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa prasyarat dan ketentuan baik terhadap properti yang ingin dibeli hingga administrasi. Dari beberapa ketentuan tersebut, khususnya di DKI Jakarta, WNA harus membeli properti dengan nilai minimum Rp 3 miliar untuk rumah susun, dan Rp 5 miliar untuk rumah tapak.
Dikutip dari Syarifah Syaukat, selaku Senior Research Advisor dari Knight Frank Indonesia, ketentuan ini diperlukan untuk bisa membedakan pasar properti domestik dan asing. Selain itu, berdasarkan prasyarat dan preferensi WNA, Syarifah mengatakan bahwa unit kondominium yang sesuai untuk WNA adalah unit pada segmen upper-high dan high-end. Sebagai gambaran unit upper-high memiliki harga sekitar Rp 32 juta - 40 juta per meter persegi, dan unit high-end memiliki harga lebih dari Rp 40 juta per meter persegi.
Sehingga, pembatasan terhadap nilai properti yang boleh dibeli oleh WNA ini akan membantu membedakan pasar. Karena, menurut hasil riset Knight Frank Indonesia, saat ini di DKI Jakarta sendiri permintaan banyak didominasi dari segmen middle atau unit dengan nilai Rp 16 juta - 24 juta per meter persegi.
Masih dari hasil riset yang sama, pada semester pertama tahun 2023, penjualan unit dari segmen middle menyumbang sekitar 81,6% dari total penjualan unit kondominium eksisting semester ini.
Hal serupa juga berlaku pada pasar kondominium baru. Masih dari hasil riset yang sama, diketahui bahwa segmen dengan unit penjualan tertinggi ada pada segmen upper (Rp 24-32 juta per meter persegi) sebesar 66,6%, kemudian diikuti oleh segmen middle yaitu sebesar 64%. Kondisi ini sejalan juga dengan rerata harga unit kondominium saat ini di DKI Jakarta yaitu sekitar Rp 33,2 juta untuk unit eksisting dan Rp 37,4 juta untuk unit kondominium baru.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa segmen pasar properti domestik pun tidak akan terganggu oleh pasar properti asing, karena adanya perbedaan preferensi antara kedua belah pihak tersebut. Pembaharuan peraturan ini juga diharapkan mampu mengakselerasi pasar properti di Indonesia sehingga dapat menjadi salah satu safe haven market bagi investor asing.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
Cnbcindonesia.com
kfmap.asia
Artikel Terkait
Simak Ketentuan Terbaru Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia