RTRW vs RDTR: Dua Pilar Utama dalam Tata Ruang yang Wajib Dipahami
Friday, 25 April 2025

Dalam sistem penataan ruang di Indonesia, terdapat dua dokumen utama yang sangat krusial, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meski sering disebut bersamaan, keduanya memiliki cakupan, fungsi, dan tingkat kedetailan yang berbeda. 

Memahami perbedaan antara RTRW dan RDTR tidak hanya penting bagi para profesional di bidang perencanaan kota dan pembangunan, tetapi juga bagi masyarakat umum, pelaku usaha, dan investor yang ingin memastikan bahwa aset/aktivitas mereka sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.  

RTRW adalah dokumen perencanaan tata ruang berskala makro dan bersifat strategis. Dokumen ini mencakup kebijakan, strategi, dan struktur pola ruang yang berlaku untuk wilayah administrasi, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. RTRW memberikan gambaran besar arah pengembangan wilayah, termasuk penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya, jaringan transportasi utama, serta pusat-pusat kegiatan strategis. 

Umumnya, RTRW disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan menjadi landasan dalam penyusunan dokumen turunannya seperti RDTR maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Sementara itu, RDTR merupakan turunan langsung dari RTRW yang disusun dengan tingkat kedetailan yang jauh lebih tinggi. RDTR mengatur secara spesifik mengenai zonasi dan ketentuan pemanfaatan ruang dalam satuan wilayah perencanaan tertentu. RDTR menjadi dasar dalam pemberian izin kegiatan pembangunan melalui sistem Online Single Submission (OSS), terutama dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). 

Secara teknis, RDTR memuat informasi rinci seperti peruntukan lahan, intensitas bangunan (Koefisien Lantai Bangunan dan Koefisien Dasar Bangunan), ketinggian bangunan, garis sempadan, hingga ketentuan teknis lain yang bersifat mengikat. 

Kehadiran RDTR sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan teknis, serta mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini menjadikan RDTR sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang yang memungkinkan perencanaan dapat diimplementasikan secara nyata dan konsisten di lapangan. 

Secara umum, perbedaan utama antara RTRW dan RDTR terletak pada cakupan wilayah dan detail perencanaan. RTRW mencakup seluruh wilayah kabupaten atau kota dan berperan sebagai kerangka besar penataan ruang, sedangkan RDTR berfokus pada wilayah atau kawasan tertentu dengan fungsi sebagai panduan teknis pemanfaatan dan pengendalian ruang. 

Oleh karena itu, penyusunan RTRW dan RDTR harus dilakukan secara harmonis dan saling melengkapi agar dapat mendukung produktivitas ruang, pembangunan berkelanjutan, ketertiban ruang, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. 

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://kfmap.asia/blog/mengenal-apa-itu-rencana-detail-tata-ruang-rdtr/1520 

https://pupr.ngawikab.go.id/ 

https://properti.kompas.com/ 

Share:
Back to Blogs