Rencana Detail Tata Ruang merupakan instrumen tata ruang yang berguna untuk pengawasan pemanfaatan ruang dan juga arahan perizinan pembangunan. Pemahaman mengenai rencana detail tata ruang pun harus dipahami oleh pihak pemerintah, pengembang, hingga investor sebelum melakukan pembangunan terhadap aset properti.
Untuk mempermudah akses terhadap RDTR, beberapa tahun terakhir ini Pemerintah DKI Jakarta menyediakan platform peta digital yang dapat diakses pada link berikut https://jakartasatu.jakarta.go.id/apimobile/web#/interaktif.
Pada peta-peta di dalam RDTR, terdapat beberapa kode angka dan huruf. Berikut ini arti dari kode-kode yang tertera dalam setiap zona peruntukan tanah:
- Zona Terbuka Hijau Lindung diwakili dengan kode L.1, L.2, dan L.3
- Zona Hutan Kota diwakili dengan kode H.1
- Zona Taman Kota/Lingkungan diwakili dengan kode H.2
- Zona Pemakaman diwakili dengan kode H.3
- Zona Jalur Hijau diwakili dengan kode H.4, H.5, H.6
- Zona Hijau Rekreasi diwakili dengan kode H.7
- Zona Terbuka Hijau Budidaya di Wilayah Pulau diwakili dengan kode H.8
- Zona Pemerintahan Nasional diwakili dengan kode P.1
- Zona Perwakilan Negara Asing diwakili dengan kode P.2
- Zona Pemerintahan Daerah diwakili dengan kode P.3
- Zona Perumahan Kampung diwakili dengan kode R.1
- Zona Perumahan KDB Sedang - Tinggi diwakili dengan kode R.2, R.3, R.4, R.5, dan R.6
- Zona Perumahan Vertikal diwakili dengan kode R.7 dan R.8
- Zona Perumahan KDB Rendah diwakili dengan kode R.9
- Zona Perumahan Vertikal KDB Rendah diwakili dengan kode R.10
- Zona Pelayanan Umum dan Sosial diwakili dengan kode R.11
- Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa diwakili dengan kode K.1 dan K.2
- Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa KDB Rendah diwakili dengan kode K.3, K.4, dan K.5
- Zona Campuran diwakili dengan kode C.1
- Zona Pelayanan Umum dan Sosial diwakili dengan kode S.1 (pendidikan), S.2 (kesehatan), S.3 (ibadah), S.4 (sosial budaya), S.5 (Olahraga dan rekreasi), S.6 (pelayanan umum), dan S.7 (terminal)
- Zona Industri dan Pergudangan diwakili dengan kode I.1 (Industri) dan G.1 (gudang)
- Zona Pertambangan di Wilayah Pulau diwakili dengan kode T.1
- Zona Terbuka Biru diwakili dengan kode B.1
- Zona Konservasi Perairan Laut diwakili dengan kode PP.1
- Zona Pemanfaatan Umum Perairan Laut diwakili dengan kode PP.2
Kode tersebut digunakan juga dalam peraturan ITBX. Sebagai contoh, jika pada lokasi yang Anda cari tertulis kode R.2, maka jenis bangunan yang diijinkan pada lokasi tersebut adalah bangunan dengan fungsi untuk perumahan, dan prasarana pelayanan umum karena merupakan zonasi Perumahan KDB Sedang - Tinggi.
Penulis: Lusia Raras
https://dcktrp.jakarta.go.id/
ttps://kfmap.asia/blog/apa-itu-rencana-tata-ruang-%20wilayah-rtrw/1484
https://kfmap.asia/blog/mengenal-apa-itu-rencana-detail-tata-ruang-rdtr/1520
https://kfmap.asia/blog/menuju-masa-depan-tata-ruang-jakarta/2228