Bagaimanakah Investasi Pada Daerah Yang Belum Memiliki RDTR? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimanakah Investasi Pada Daerah Yang Belum Memiliki RDTR?
Friday, 17 November 2023

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sangat dibutuhkan sebagai acuan dalam pemanfaatan serta pengendalian tata ruang.

Menurut informasi dari kepala Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa, saat ini hanya terdapat 384 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, 194 RDTR sudah terintegrasi langsung dengan Sistem Online Single Submission (OSS). ATR/BPN sedang mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR dengan target selesai 2.000 RDTR.

Langkah yang dilakukan Kepala ATR/BPN ini diantaranya untuk memacu arahan perizinan investasi melalui percepatan proses penataan ruang sebagai persyaratan dasar izin kegiatan.

Kepala Badan Pertahanan Nasional, Hadi Tjahjanto mengatakan investor dapat masuk ke daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan cara melakukan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfataan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). KKPR juga menjadi salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat memperoleh NIB.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal, disebutkan bahwa apabila daerah belum memiliki RDTR, maka mekanisme persetujuan KKPR akan melibatkan pemerintahan daerah terkait.

Lalu kantor tanah terkait juga akan memberikan informasi notifikasi bahwa ada pelaku usaha yang mengajukan persetujuan kegiatan KKPR di suatu wilayah dan nantinya akan dilakukan validasi di daerah tersebut sebelum KKPR bisa diterbitkan. Prosesnya tetap akan dilanjutkan berjenjang, mulai dari pengecekan pada tingkat RT, RW dan dokumen terkait lainnya.

Penulis : Alivia Putri Winata

Source :

www.antaranews.com

www.kbr.id

www.lexmunduz.com

Share:
Back to Blogs