<i> Renewable Energy Certificates </i>, Program Investasi Energi Hijau | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Renewable Energy Certificates , Program Investasi Energi Hijau
Friday, 31 March 2023

Renewable Energy Certificates (REC) adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa satu megawatt jam energi listrik yang dihasilkan berasal dari sumber energi terbarukan, seperti tenaga angin, surya, hidro dan biomassa. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan dan digunakan oleh perusahaan dan individu untuk memenuhi persyaratan berkelanjutan dan lingkungan. Di sektor properti, RECs telah menjadi alat yang penting dalam upaya untuk mencapai sertifikasi hijau seperti LEED (Leadership in Energy and Environmental Design).

Kaitan antara RECs dan sektor properti terletak pada fakta bahwa RECs dapat membantu dalam pengurangan emisi karbon dan menghasilkan energi listrik yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Oleh karena itu, pemilik dan pengembang properti yang memiliki tujuan keberlanjutan dan lingkungan yang baik dapat menggunakan RECs sebagai cara untuk memenuhi persyaratan hijau mereka

Menurut laporan dari Green Building Council Australia, penggunaan RECs dalam sektor properti Australia telah meningkat dari 9% pada tahun 2008 menjadi 37% pada tahun 2016. Dalam laporan yang sama, 40% dari properti komersial dan 35% dari properti residensial yang disertifikasi LEED di Amerika Serikat juga menggunakan RECs sebagai bagian dari strategi penggunaan energi mereka.

Namun, tidak semua properti yang menggunakan energi terbarukan pun memiliki REC. Sebagai contoh,  jenis properti yang menggunakan energi terbarukan seperti panel surya atau turbin angin untuk memasok listrik biasanya tidak memenuhi syarat untuk menerima sertifikat energi terbarukan karena mereka sendiri adalah produsen energi. Dalam kasus ini, energi yang dihasilkan dari panel surya atau turbin angin digunakan langsung oleh pemilik properti dan tidak dijual ke jaringan listrik umum.

Namun, beberapa program sertifikat energi terbarukan memungkinkan pemilik properti yang menggunakan sumber energi terbarukan untuk memperoleh sertifikat energi terbarukan. Misalnya, program feed-in-tariff (FIT) yang ditawarkan oleh beberapa negara atau wilayah dapat memberikan sertifikat energi terbarukan kepada pemilik properti yang memasok kelebihan listrik yang dihasilkan oleh panel surya atau turbin angin mereka ke jaringan listrik umum.

Melihat keuntungan tersebut, baru-baru ini PT PLN (Persero) akan menyediakan sekitar 618 megawatt hour (MWh) kepada beberapa properti komersial yang terletak di BSD, Tangerang. Menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, program tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan dalam mendapatkan pengakuan atas penggunaan EBT (Energi Baru Terbarukan) yang transparan, akuntabel, dan diakui secara internasional tanpa harus mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur. PT PLN juga melihat adanya pertumbuhan minat dari klien korporasi, dengan pertumbuhan jumlah unit yang tersalurkan mencapai 6 kali lebih tinggi dibanding pada tahun 2021.

 

Penulis: Lusia Raras

 

Sumber:

www.globalaustralia.gov.au

www.cnbcinonesia.com

 

Artikel Terkait

Potensi Circular Economy di Sektor Industri

COP 27: Peran Real Estate dalam Perubahan Iklim

Share:
Back to Blogs