Circular economy merupakan konsep ekonomi yang berada dalam alur lingkaran tertutup atau siklus, yang mana konsep tersebut berusaha untuk menggunakan sumber daya, bahan baku dan produk jadi untuk bisa digunakan ulang dalam waktu selama mungkin dan menghasilkan limbah atau sampah sesedikit mungkin, yang mana konsep itu menerapkan prinsip 5R yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair.
Dalam sektor industri circular economy tidak hanya sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi konsep ini juga akan berfokus pada faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan.
Dengan adanya penerapan konsep circular economy di sektor industri, dinilai akan berpotensi dalam mendorong substitusi impor di sektor industri. Menurut keterangan dari Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, dengan penerapan circular economy ini berpeluang bagi sejumlah sektor industri, seperti elektronika, kemasan, kertas, tekstil, logam, peralatan rumah tangga, otomotif, serta furniture.
Sebagai contoh pada industri elektronika menurut keterangan Kementerian Perindustrian setidaknya terdapat 60 material berharga dari sampah elektronik (e-waste) yang masih dapat didaur ulang. Dari industri daur ulang seperti kertas, terdapat potensi 6,4 juta ton dengan kemampuan menyerap tenaga kerja sebanyak 125 ribu orang. Sedangkan untuk industri tekstil terdapat potensi kapasitas sebanyak 113 ribu ton per tahun.
Kemudian laporan terbaru Bappenas berjudul The Economic, Social and Environmental Benefits of A Circular Economy in Indonesia mengungkap terdapat potensi dari konsep circular economy di lima sektor industri mampu menambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp642 triliun. Lima sektor tersebut yaitu industri makanan dan minuman, tekstil, perdagangan grosir, konstruksi, dan elektronik.
Jika circular economy dapat diterapkan dengan baik pada kelima sektor tersebut, maka berpotensi menghasilkan tambahan PDB secara keseluruhan pada kisaran Rp593 triliun sampai dengan Rp642 triliun.
Berdasarkan potensi-potensi tersebut, untuk itu pemerintah perlu melakukan pemaksimalan penerapan konsep circular economy di sektor industri. Selain itu model circular economy merupakan peluang besar bagi pelaku industri dalam mengurangi konsumsi bahan, produksi limbah atau sampah, dan turut serta dalam menanggulangi permasalahan sampah dunia. Salah satu cara para pelaku industri dalam menerapkan konsep tersebut dengan menerapkan eco industrial park pada kegiatan operasional industri mereka.
Penulis: Rafiq Naufal Kastara
Sumber:
lcdi-indonesia.id
kemenperin.go.id
ekonomi.bisnis.com
Artikel Terkait