Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik
Thursday, 11 February 2021

Sertifikat tanah elektronik yang sedang ramai diperbincangkan tentu menuai rasa penasaran masyarakat mengenai detail prosedur yang dibutuhkan. Lalu bagaimana prosedur pengurusan sertifikat tanah elektronik?

Untuk tanah yang belum terdaftar, prosedur sertifikat elektronik meliputi:

  1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik dengan hasil berupa gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang dan dokumen lainnya yang berupa hasil pengolahan data fisik. Tanah yang sudah ditetapkan batasnya akan diberi nomor identifikasi bidang tanah.
  2. Pembuktian hak dan pembukuannya. Di mana pembuktian ini berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah untuk pendaftaran hak baru dan hak-hak lama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah.
  3. Penerbitan sertifikat
  4. Penyajian data fisik dan yuridis
  5. Penyimpanan daftar umum dan dokumen yang dilaksanakan melalui sistem elektronik

Sedangkan untuk tanah yang sudah bersertifikat sebelumnya, berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan untuk proses penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik:

  1. Penggantian dilakukan pada tanah yang sudah terdaftar dan bersertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak atas milik satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Penggantian melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  2. Penggantian dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
  3. Penggantian sertifikat harus sesuai antara data fisik dan yuridis dalam buku tanah dengan data di dalam sistem elektronik.
  4. Jika data tersebut belum sesuai, akan dilakukan validasi. Validasi meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
  5. Data-data yang akan berganti menjadi dokumen elektronik tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur atau gambar denah satuan rumah susun.
  6. Kepala kantor pertanahan menarik sertifikat dengan tujuan menyatukannya dengan buku tanah lalu disimpan dalam Kantor Pertanahan menjadi warkah. Warkah dilakukan ahli media (scan) lalu disimpan pada pangkalan data.

Sementara itu, detil implementasi kebijakan ini akan memasuki masa percobaan, yang dimulai dengan 5 kantor BPN cabang dibeberapa wilayah, diantaranya Surabaya.

Penulis : Muthia

Sumber :

https://www.kompas.com/

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik

Share:
Back to Blogs