Properti ramah lingkungan atau Green Property adalah bangunan yang dibangun dan dioperasikan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan, mulai dari pemilihan material hingga pengelolaan limbah.
Indonesia mempunyai regulasi mengenai Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang tertulis pada Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Ciri-ciri yang tertulis dalam Permen PUPR tersebut yaitu:
Konsep properti ramah lingkungan atau green property tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihan dan kekurangan dari properti ramah lingkungan yaitu:
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi harga jual green property semakin mahal dibandingkan dengan properti konvensional dikarenakan pemilihan material untuk membangun green property yang lebih memfokuskan dengan barang-barang yang ramah lingkungan, tingginya teknologi yang digunakan.
Peningkatan permintaan mengenai properti ramah lingkungan atau green property menjadikan produk ini mulai meramaikan pasar saat ini. Diantara kota yang sudah membangun properti ramah lingkungan, saat ini yaitu, Tangerang, Jakarta, Bandung , dsb.
Berbagai kelebihannya menjadikan properti ramah lingkungan sebagai investasi masa depan, hal tersebut dikarenakan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup.
Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra
Sumber:
https://cariproperti.com/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://metland-cikarang.id/
https://www.99.co/id/