Pada saat ini, pemenuhan terhadap rumah yang layak huni masih menjadi permasalahan dan tantangan bagi Pemerintah Indonesia. Rumah layak huni merupakan rumah yang telah terpenuhi kelengkapan infrastruktur dasar permukimannya, seperti kebutuhan untuk air bersih, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah.
Berdasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, dikatakan bahwa pemenuhan 100% akses rumah tangga terhadap rumah yang dilengkapi dengan infrastruktur dasar permukiman pada tahun 2045 masih menjadi permasalahan dan tantangan ke depannya.
Hal ini dikarenakan, akses rumah layak huni secara nasional pada saat ini hanya mencapai 63,15%, sementara 36,85% atau sebanyak 26,33 juta rumah tangga bertempat tinggal di hunian yang tidak layak. Faktor utama penyebab ketidaklayakan hunian tersebut adalah kondisi sanitasi yang buruk.
Ketidakmampuan masyarakat dalam memiliki hunian disebabkan oleh kenaikan harga rumah yang tidak sebanding dengan peningkatan kemampuan finansial masyarakat. Menanggapi permasalahan ini, pemerintah telah mengupayakan beberapa program, seperti menargetkan pembangunan 362 ribu rumah layak huni yang terjangkau dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, terdapat tantangan-tantangan dalam pelaksanaan program perumahan tersebut, diantaranya :
Rendahnya penyediaan akses rumah layak huni yang terjangkau dan terintegrasi dengan infrastruktur dasar permukiman.
Fasilitas pembiayaan perumahan yang terbatas, terutama untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan berupaya membangun rumah secara mandiri.
Dalam mengatasi tantangan tersebut, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 menjelaskan skenario pelaksanaan penyediaan rumah dengan beberapa skema sebagai berikut.
Perkotaan
- Penyediaan hunian dalam bentuk rumah tapak dan vertikal yang terhubung dengan infrastruktur dasar, seperti air bersih, pengelolaan limbah, jalan, drainase, dan transportasi umum.
- Penanganan permukiman kumuh dengan fokus pada program peremajaan kawasan tersebut.
Perdesaan
- Pembangunan rumah baru secara swadaya yang terintegrasi dengan infrastruktur permukiman, termasuk perumahan berkelompok.
- Peningkatan kualitas hunian dengan pendekatan swadaya dan integrasi dengan infrastruktur dasar.
- Perbaikan permukiman kumuh melalui program pemugaran, peremajaan, dan pembangunan kembali.
Lingkungan Pendukung (Enabling Environment):
- Penguatan kebijakan tata ruang, jaminan hak bermukim, dan peningkatan kualitas serta keamanan bangunan.
Upaya yang direncanakan oleh pemerintah dalam RKP Tahun 2025 merupakan suatu usaha dalam menyelesaikan permasalahan akses hunian layak di Indonesia. Rencana ini diharapkan dapat terlaksana sepenuhnya, dengan diperkuat oleh sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya guna mewujudkan permukiman yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/rancangan-awal-rpjmn-2025-2029-meningkatkan-akses-hunian-layak-terjangkau-dan-berkelanjutan/3748
https://kfmap.asia/blog/menilik-arah-pembangunan-wilayah-sumatera-pada-rancangan-awal-rpjmn-2025-2029/3747
https://kfmap.asia/blog/peran-pemerintah-dalam-memberikan-hunian-layak-bagi-generasi-milenial/2911
Kementerian PPN/Bappenas. (2024). Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Diakses dari https://rpjmn.bappenas.go.id/dokumen