Pada 1 Oktober 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan Peta Zona Iklim dan data iklim standar. Proyek ini juga berkolaborasi dengan Science and Technology Research Partnership for Sustainable Development, Japan International Cooperation Agency (JICA), Kagoshima University, dan Hiroshima University.
Peta Zona Iklim ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, khususnya dari bangunan gedung. Perlu diketahui bahwa, bangunan gedung menyumbang sekitar 42% dari total emisi CO2 secara global.
Pemerintah Indonesia pun juga sudah menerapkan beberapa regulasi pendukung seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 yang berkaitan dengan bangunan hijau dan langkah-langkah konkritnya.
Sehingga, penerbitan Peta Zona Iklim nantinya akan menjadi salah satu instrumen dalam menjalankan misi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi konsep zero-emission. Peta Zona Iklim pun diluncurkan untuk proses pembangunan gedung berkelanjutan, peta ini akan menjelaskan 8 zona iklim di masing-masing daerah yang tujuannya untuk membantu proses pendinginan pasif di dalam bangunan gedung. Teknologi ini pun sudah dilakukan uji coba di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Inovasi serupa pun tidak hanya diterapkan di Indonesia. Melalui Australian Building Codes Board, Australia pun juga menerbitkan Peta Zona Iklim untuk kebutuhan pendinginan pasif dari bangunan di lokasi. Berdasarkan jenis iklim, terdapat 8 zona iklim yang ada di Australia dengan rincian sebagai berikut:
Melalui penerapan ini, diharapkan pembangunan gedung dapat lebih mawas dengan lingkungan dan juga memanfaatkan teknologi arsitektur agar dapat memaksimalkan penghematan energi dan mengurangi emisi karbon bangunan.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.abcb.gov.au
www.kompas.com
www.antaranews.com