Pada bulan Agustus, Pemerintah kembali memperpanjang periode penerapan insentif PPN DTP. Melalui Peraturan Menteri Keuangan, penerapan insentif PPN DTP ini berlaku mulai 1 September 2024, dan ditanggung pemerintah sebesar 100%. Menurut Airlangga Hartanto, insentif ini akan berlangsung hingga Desember 2024, dan saat ini legal framework pun sedang dipersiapkan untuk penerbitan peraturan.
Sebagai informasi, penerapan insentif PPN ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam bidang insentif fiskal. Insentif ini diperlukan untuk mendorong jumlah investasi, mendorong konsumsi, dan mengurangi beban ekonomi pada perusahaan. Menurut laporan APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Agustus 2024, insentif fiskal di Indonesia hingga 31 Juli 2024 tercatat sebesar Rp 2,2 Triliun, atau meningkat 6% dibandingkan tahun lalu.
Salah satu instrumen dalam insentif fiskal tersebut adalah PPN DTP. Masih menurut Kementerian Keuangan, disebutkan pada semester pertama tahun 2024, terdapat setidaknya 22.000 unit hunian yang terjual melalui PPN DTP. Tentunya penerapan insentif PPn ini mampu menjadi angin segar untuk penjualan di sub sektor residential saat ini. Terutama mengingat saat ini, daya beli masyarakat belum mengalami pemulihan secara maksimal.
Sebagai kilas balik, menurut PMK, penerapan PPN DTP dilaksanakan pada bulan September 2023 hingga Juni 2024. Dalam periode ini, unit yang dapat menerima PPN DTP adalah unit hunian baru dan memiliki harga di bawah Rp 5 Miliar. Untuk jumlah insentif yang bisa diterima maksimal adalah Rp 220 juta.
Menurut data dari Jakarta Property Highlight oleh Knight Frank Indonesia, pada semester 1 tahun 2024, terdapat 23.000 unit apartemen yang tergolong sebagai apartemen baru dan siap huni. Dan, 13% dari apartemen tersebut memanfaatkan PPN DTP.
Untuk unit yang menerapkan PPN DTP memang cenderung memiliki transaksi penjualan yang lebih tinggi dibanding rerata penjualan secara umum, namun sayangnya belum optimal partisipasi pengembang untuk mengikuti program ini. Dalam fakta transaksi, penyerapan PPN DTP terjadi paling besar untuk subsektor rumah tapak, jika dibandingkan dengan rumah vertikal atau apartemen.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/pengaruh-implementasi-ppn-dtp-pada-performa-sektor-properti/3289
https://www.kompas.com/properti