Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak yang diambil dalam hak atas tanah maupun bangunan baik secara pribadi dan/atau bangunan.
Sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tarif yang dikeluarkan untuk BPHTB ditetapkan sebesar 5%.
Menurut perda tersebut, variabel yang perlu diketahui untuk menghitung BPHTB adalah tarif BPHTB, NJOP tanah per meter, NJOP bangunan per meter, luas tanah, luas bangunan, dan nilai tidak kena pajak.
Dari tarif yang sudah ditetapkan oleh Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, maka perhitungan BPHTB dapat dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB yang telah dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak dan tidak kena pajak sebagaimana dengan tarif BPHTB berlaku.
Berikut merupakan contoh dalam perhitungan BPHTB:
Asumsi Dasar:
Perhitungan:
1). Hitung Dasar Pengenaan BPHTB (DP BPHTB)
DP BPHTB dihitung berdasarkan nilai NJOP yang dikurangi dengan NPOP.
DP BPHTB = NJOP - NPOP
DP BPHTB = Rp 1.000.000.000 - Rp 950.000.000
DP BPHTB = Rp 50.000.000
2). Hitung BPHTB yang harus dibayar
BPHTB dihitung dengan mengalikan DP BPHTB dengan tarif BPHTB yang berlaku.
BPHTB = DP BPHTB x Tarif BPHTB/100
BPHTB = Rp 50.000.000 x 5/100
BPHTB = Rp 2.500.000
Kesimpulan:
Dalam contoh di atas, jika NJOP sebuah properti adalah Rp 1.000.000.000 dan NPOP-nya adalah Rp 950.000.000 (sehingga DP BPHTB adalah Rp 50.000.000), dan tarif BPHTB yang berlaku adalah 5%, maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp 2.500.000.
Penulis: Sabrina Salwa Anandita Chandra
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/cara-menghitung-bphtb-terbaru/2841
https://kfmap.asia/blog/apakah-itu-bea-peroleh-hak-atas-tanah-bphtb-dan-apa-syarat-mengurusnya/702
jakarta.go.id