Bagaimana Cara Cek NJOP di Jabodetabek? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Cara Cek NJOP di Jabodetabek?
Friday, 1 December 2023

NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan nilai atau harga jual tanah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak properti seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).

NJOP biasanya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan penilaian properti. NJOP terbagi menjadi dua, yaitu NJOP Tanah dan NJOP Bangunan.

Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang NJOP terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang memberikan panduan lebih lanjut terkait dengan penilaian properti dan perhitungan PBB.

Secara umum nilai jual properti  dapat dihitung seperti berikut ini,

  • Total Harga Tanah = luas tanah x NJOP tanah per meter
  • Total Harga Bangunan = luas bangunan x NJOP bangunan per meter
  • Total nilai jual properti = Total Harga Tanah + Total Harga Bangunan

NJOP juga digunakan sebagai dasar penentuan nilai PBB oleh pemerintah daerah. Untuk NJOP yang tidak kena pajak, nilainya ditentukan oleh masing-masing Peraturan Daerah di beberapa lokasi. Saat ini, nilai minimum untuk NJOP yang tidak kena pajak adalah Rp 10.000.000

Saat ini pun, terdapat beberapa portal online yang bisa Anda kunjungi untuk mengecek NJOP properti Anda. Secara umum, berikut cara mengecek NJOP secara online:

  1. Buka situs web Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah properti Anda.
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak yang ingin dicari.
  3. Klik tombol "Cari".
  4. Nilai NJOP akan muncul pada halaman hasil pencarian.

Khusus di Jabodetabek, berikut beberapa website yang bisa Anda kunjungi

  • Jakarta: jakarta.go.id
  • Kota Bogor: kotabogor.go.id
  • Kota Depok: bphtb.depok.go.id
  • Kota Tangerang: tangerangkota.go.id
  • Tangerang Selatan: tangerangselatankota.go.id

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-mengecek-njop/1173

www.rumah.com

Share:
Back to Blogs