NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan nilai atau harga jual tanah yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak properti seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).
NJOP biasanya ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan penilaian properti. NJOP terbagi menjadi dua, yaitu NJOP Tanah dan NJOP Bangunan.
Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang NJOP terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang memberikan panduan lebih lanjut terkait dengan penilaian properti dan perhitungan PBB.
Secara umum nilai jual properti dapat dihitung seperti berikut ini,
NJOP juga digunakan sebagai dasar penentuan nilai PBB oleh pemerintah daerah. Untuk NJOP yang tidak kena pajak, nilainya ditentukan oleh masing-masing Peraturan Daerah di beberapa lokasi. Saat ini, nilai minimum untuk NJOP yang tidak kena pajak adalah Rp 10.000.000
Saat ini pun, terdapat beberapa portal online yang bisa Anda kunjungi untuk mengecek NJOP properti Anda. Secara umum, berikut cara mengecek NJOP secara online:
Khusus di Jabodetabek, berikut beberapa website yang bisa Anda kunjungi
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-mengecek-njop/1173
www.rumah.com