Kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi untuk seluruh warga negara. Tercatat ada backlog perumahan mencapai 12,71 juta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56% menjadi 70% pada tahun 2024.
Salah satu dukungan pemerintah di sektor perumahan adalah melalui subsidi KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR oleh Kementerian PUPR lewat dana APBN.
FLPP dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sesuai UU 9/2020 tentang APBN 2021 pasal 34 dan PP 25/ 2021 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pasal 34 tentang APBN 2021 menyebutkan, “dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan perumahan, dialihkan pengelolaannya kepada Badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagai tabungan Pemerintah”.
Tahun 2022, BP Tapera mencatat penyaluran FLPP telah mencapai 203.358 unit (dari target dalam APBN sebesar 200.000 unit). Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp22,63 triliun yang tersebar di 395 kabupaten/ kota di 33 provinsi dengan 36,9% penyaluran di Jawa Barat dan Banten. Penerimanya adalah 93,9% adalah sektor swasta dan 6,1% adalah PNS dan TNI/ Polri.
Ketentuan FLPP yaitu suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit; Cicilan KPR maksimal 20 tahun; Uang muka mulai dari 1% dan bebas PPN.
Langkah pengajuan KPR FLPP adalah sebagai berikut:
Penulis: Muhammad Ashari
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-pengajuan-kpr-melalui-aplikasi-sikasep/1933
www.anggaran.kemenkeu.go.id
www.tapera.co.id
Artikel Terkait