Pengujian Laik Fungsi pada Jalan Tol | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pengujian Laik Fungsi pada Jalan Tol
Friday, 28 June 2024

Uji laik fungsi jalan tol adalah serangkaian pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan untuk memastikan bahwa  jalan tol memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi bagi para pengguna. Proses ini penting untuk menjamin bahwa jalan tol dapat digunakan dengan aman dan sebelum dibuka untuk umum. Mengingat tingginya volume kendaraan yang melewati jalan tol setiap harinya, uji laik fungsi menjadi sangat krusial untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerugian material.

Uji laik fungsi pada jalan tol melibatkan serangkaian pemeriksaan dan pengujian yang menyeluruh untuk memastikan bahwa semua aspek jalan tol memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Berikut adalah beberapa elemen yang diuji dalam proses uji laik fungsi:

  1. Kondisi Fisik Jalan
    • Permukaan Jalan untuk memastikan bahwa permukaan jalan rata, tidak berlubang, dan memiliki lapisan aspal atau beton yang cukup tebal untuk menahan beban kendaraan.
    • Marka Jalan untuk memastikan posisi marka jalan terlihat jelas dan sesuai dengan standar, termasuk garis pembatas lajur, panah arah, dan marka lainnya.

     2. Rambu dan Signage

    • Rambu Lalu Lintas untuk memastikan rambu lalu lintas, termasuk rambu peringatan, petunjuk arah, dan informasi jalan, terpasang dengan baik dan terlihat jelas.
    • Signage Informasi untuk memastikan papan informasi, seperti jarak ke tujuan dan lokasi fasilitas, mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna jalan.

     3. Sistem Drainase

    • Saluran Air: memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik untuk menghindari genangan air di jalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
    • Drainase Pinggir Jalan: Memastikan tidak ada penyumbatan di saluran drainase di sepanjang tepi jalan.

     4. Penerangan Jalan

    • Lampu Jalan: memastikan lampu jalan terpasang dan berfungsi dengan baik untuk penerangan pada malam hari dan kondisi cuaca buruk.
    • Kondisi Tiang Lampu: Memastikan tiang lampu kokoh dan tidak mengalami kerusakan.

     5. Struktur Jalan

    • Jembatan dan Terowongan: memastikan jembatan dan terowongan dalam kondisi baik, tanpa retakan atau kerusakan struktural yang bisa membahayakan.
    • Pengaman Jalan: memastikan adanya guardrail atau pagar pengaman di lokasi yang rawan kecelakaan.

     6. Fasilitas Pendukung

    • Area Istirahat: memastikan area istirahat memiliki fasilitas yang memadai seperti toilet, tempat makan, dan tempat istirahat.
    • Pompa Bensin: memastikan ketersediaan stasiun pengisian bahan bakar yang berfungsi dengan baik.

     7. Sistem Pembayaran Tol

    • Gerbang Tol: memastikan gerbang tol berfungsi dengan baik, termasuk sistem pembayaran otomatis dan manual.
    • Transaksi Elektronik: memastikan kelancaran transaksi pembayaran menggunakan kartu tol elektronik.

     8. Keamanan dan Keselamatan

    • CCTV dan Pengawasan: memastikan sistem pengawasan seperti CCTV berfungsi dengan baik untuk memantau kondisi jalan tol.
    • Telepon Darurat: memastikan telepon darurat tersedia dan berfungsi di sepanjang jalan tol.

     9. Kondisi Lingkungan

    • Penanaman Pohon: memastikan adanya penghijauan di sepanjang jalan untuk mengurangi dampak lingkungan.
    • Pengelolaan Limbah: memastikan tidak ada limbah yang dibuang sembarangan di sekitar jalan tol.

    10. Desain Geometrik Jalan

    • Lebar Lajur dan Bahu Jalan: memastikan lebar lajur dan bahu jalan sesuai standar untuk menampung volume kendaraan.
    • Radius Tikungan dan Kemiringan: memastikan tikungan dan kemiringan jalan aman untuk dilewati pada kecepatan tertentu.

Selanjutnya, sertifikat laik fungsi diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga jalan tol dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh Badan Usaha Jalan Tol.

Untuk mengetahui infrastruktur jalan tol terupdate, Knight Frank Indonesia memiliki peta interaktif berbasis website yang dapat diakses melalui laman www.kfmap.asia.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://binamarga.pu.go.id/

http://kfmap.asia/

https://www.cnnindonesia.com

https://www.detik.com

Share:
Back to Blogs