Hal yang paling kentara dalam Omnibus Law bagi investor asing dapat ditemukan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Pasal 144 yang dinyatakan bahwa hak milik atas satuan rumah susun (Sarusun) dapat diberikan kepada WNA yang sudah mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang memiliki delegasi di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang memiliki perwakilan di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2001 bahwa memang WNA memungkinkan memiliki hak milik atas sarusun seperti yang dituliskan pada UUCK di atas.
Namun, apakah benar WNA dapat memiliki hak milik atas properti? Bukankah ini bertentangan dengan reforma agraria?
Untuk meminimalisir kesalahpahaman, dituliskan bahwa ada pula banyak syarat dan batasan bagi WNA dalam kepemilikan Sarusun. Perlu dipahami bahwa, WNA hanya dapat memiliki properti residensial berstatus hak pakai di atas hak milik atau hak pengelolaan. Selain itu, WNA yang berkeinginan membeli properti di Indonesia hanya dapat membeli serta memiliki rumah tunggal berkavling pribadi.
Mengenai apartemen, status yang tersedia cukup sampai Hak Pakai selama 30 tahun dan Hak Guna Bangunan saja. Masa Hak Pakai sangat tergantung dengan perizinan WNA tersebut tinggal di Indonesia. Meski dapat diperpanjang selama 20 tahun, namun jika izin menetap sudah selesai maka sertifikat tidak dapat diperpanjang.
Lebih detail terkait hal in, Anda dapat berdiskusi langsung dengan property advisor dari https://closebuy.asia/
Penulis: Nigel E Tiopan
Sumber:
Rumah.com
Industri.kontan.co.id
Lokalist.co.id
Elson.co.id
Artikel Terkait: