Simulasi Perhitungan PPN DTP | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Simulasi Perhitungan PPN DTP
Friday, 8 December 2023

Pemerintah memberikan insentif berupa diskon PPN bagi pembeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal rumah Rp 5 Miliar dan harga maksimal insentif yang ditanggung adalah Rp 2 Miliar.

Insentif tersebut mengacu Pasal 7 PMK PMK 120/2023, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Meskipun pemerintah memberikan PPN DTP, terdapat beberapa penyerahan rumah yang tidak ditanggung pemerintah jika rumah tersebut:

  1. melakukan pembayaran down payment (DP) atau cicilan pertama sebelum 1 September 2023,
  2. melakukan penyerahan rumah sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah tanggal 31 Desember 2023, dan
  3. terjadi perpindahan tangan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Dari peraturan tersebut berikut simulasi perhitungan PPN DTP:

Bapak A membeli rumah tapak dari PT X senilai Rp 2 miliar, dengan pembayaran tunai bertahap sebanyak 10 kali (periode Januari-Oktober 2024), kemudian diserahterimakan November 2024. Berdasarkan kebijakan PMK 120/2023, maka Bapak A berhak mendapat insentif PPN DTP 50% karena BAST (Berita Acara Serah Terima) diterima pada November 2024. Jika pada Januari 2024 dilakukan pembayaran Rp200 juta, maka Bapak A membuat faktur pajak sebagai berikut :

  • Kode 01 untuk 50% dari pembayaran Rp 200 juta, yaitu sebesar Rp100 juta dengan PPN terutang sebesar Rp100.000.000 x 11% = Rp11 juta, tidak ditanggung pemerintah dan harus dipungut oleh PT X
  • Kode 07 untuk 50% dari pembayaran Rp200 juta, yaitu sebesar Rp100 juta dengan PPN terutang sebesar Rp100.000.000 x 11% = Rp11 juta yang ditanggung pemerintah

Maka, Bapak A berhak mendapatkan insentif PPN DTP atas pembayaran di bulan Januari 2024 sebesar Rp 11 Juta.

Penulis: An Hye Sung

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/pemerintah-perluas-ppn-dtp-untuk-rumah-seharga-maksimal-rp-5-miliar/2783

www.cnbcindonesia.com

www.liputan6.com

www.pajakku.com

Share:
Back to Blogs