Pemerintah memberikan insentif berupa diskon PPN bagi pembeli rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal rumah Rp 5 Miliar dan harga maksimal insentif yang ditanggung adalah Rp 2 Miliar.
Insentif tersebut mengacu Pasal 7 PMK PMK 120/2023, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Sementara itu, untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.
Meskipun pemerintah memberikan PPN DTP, terdapat beberapa penyerahan rumah yang tidak ditanggung pemerintah jika rumah tersebut:
Dari peraturan tersebut berikut simulasi perhitungan PPN DTP:
Bapak A membeli rumah tapak dari PT X senilai Rp 2 miliar, dengan pembayaran tunai bertahap sebanyak 10 kali (periode Januari-Oktober 2024), kemudian diserahterimakan November 2024. Berdasarkan kebijakan PMK 120/2023, maka Bapak A berhak mendapat insentif PPN DTP 50% karena BAST (Berita Acara Serah Terima) diterima pada November 2024. Jika pada Januari 2024 dilakukan pembayaran Rp200 juta, maka Bapak A membuat faktur pajak sebagai berikut :
Maka, Bapak A berhak mendapatkan insentif PPN DTP atas pembayaran di bulan Januari 2024 sebesar Rp 11 Juta.
Penulis: An Hye Sung
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/pemerintah-perluas-ppn-dtp-untuk-rumah-seharga-maksimal-rp-5-miliar/2783
www.cnbcindonesia.com
www.liputan6.com
www.pajakku.com