Menurut The Wealth Report 2023, sebanyak 3,3% investasi dari HNWI di Asia Pasifik masuk ke Indonesia. Hal ini membuat Indonesia masuk kedalam Top 5 negara pilihan para investor yang tergolong HNWI di Asia Pasifik.
Masih dari laporan yang sama, disebutkan bahwa subsektor dengan minat investasi yang tinggi pada tahun 2023 adalah perkantoran, retail, dan hotel. Angka investasi tersebut juga salah satunya dipengaruhi oleh kepemilikan properti oleh warga negara asing di negara tersebut.
Saat ini, kepemilikan properti oleh warga negara asing telah menjadi topik hangat di berbagai negara di kawasan Asia Pasifik. Beberapa negara menerapkan regulasi ketat untuk membatasi akses asing terhadap properti lokal, sementara yang lain menawarkan insentif untuk menarik investasi asing.
Berikut beberapa contoh penerapan dan capaian dari peraturan terkait kepemilikan properti oleh warga negara asing di beberapa negara di Asia Pasifik.
1. Singapura
Singapura dikenal dengan regulasi ketatnya terkait kepemilikan properti oleh warga asing. Hukum utama yang mengatur adalah Residential Property Act yang mengharuskan warga negara asing untuk mendapatkan persetujuan dari Land Dealings Approval Unit (LDAU) sebelum membeli properti tanah (landed property). Warga negara asing hanya diizinkan membeli apartemen atau kondominium tanpa persetujuan khusus. Pada tahun 2023, 4,5% dari total transaksi properti residensial di Singapura yang melibatkan warga negara asing.
2. Australia
Australia memiliki pendekatan yang agak lebih terbuka terhadap kepemilikan properti oleh warga asing. Pemerintah melalui Foreign Investment Review Board (FIRB) mengatur agar warga asing dapat membeli properti baru (new dwellings) namun sangat dibatasi dalam hal pembelian properti bekas (established dwellings). Tujuannya adalah untuk merangsang pembangunan dan mencegah spekulasi harga di pasar sekunder. Pada tahun 2022, warga negara asing menyumbang sekitar 10% dari total penjualan properti baru di Australia. Investasi asing terbesar berasal dari Tiongkok, yang menyumbang lebih dari 40% dari seluruh permohonan FIRB untuk pembelian properti.
Thailand secara umum melarang warga negara asing memiliki tanah. Namun, mereka diizinkan untuk memiliki apartemen dengan syarat tidak lebih dari 49% dari total unit dalam suatu bangunan yang dimiliki oleh warga asing. Selain itu, warga negara asing dapat membeli tanah melalui perusahaan lokal dengan syarat tertentu. Warga negara asing menyumbang sekitar 20% dari total pembelian kondominium di Bangkok pada tahun 2022, dengan mayoritas pembeli berasal dari Tiongkok dan Rusia.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/indikasi-pembaruan-regulasi-untuk-wna-di-sektor-residential/1040