Bisakah Warga Negara Asing Memiliki Properti di Indonesia? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bisakah Warga Negara Asing Memiliki Properti di Indonesia?
Thursday, 18 August 2022

Sejak akhir tahun 2015, Warga Negara Asing (WNA) diperkenankan untuk memiliki rumah atau apartemen di tanah air. Namun, ada aturan khusus yang membatasi status kepemilikan maupun tipe propertinya.

Pada awalnya, dasar hukum kepemilikan properti untuk WNA tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015. Aturannya kemudian mengalami pembaruan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 13 2016. Terbaru, landasan hukumnya semakin diperjelas melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No, 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepemilikan hunian oleh orang asing adalah sebagai berikut:

1. Rumah tapak batasan statusnya adalah hak pakai di atas tanah negara atau hak pakai di atas hak milik atau hak pengelolaan.

2. Apartemen atau rumah susun statusnya hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara. Bisa juga hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

Adapun syarat WNA untuk dapat memiliki properti di Indonesia hanya perlu memiliki dokumen kemigrasian yang menjamin status tinggalnya berupa visa, paspor, dan izin tinggal. Selain itu, perlu dipahami bahwa kepemilikan properti ini ada batas waktunya, tidak berlaku untuk selamanya.

Hunian berstatus hak pakai diberikan kepada WNA dalam jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui maksimal 30 tahun. Sementara itu untuk status kepemilikan rumah susun WNA syaratnya harus berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara. Selain itu, bisa juga berupa hak pakai atau HGB di atas tanah negara, hak pengelolaan, atau hak milik.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.99.co

www.msp-lawoffice.com

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Kepemilikan Hunian Bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Share:
Back to Blogs