Setelah UU Omnibus, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.Salah satu pembaruan peraturan terkait kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk membeli properti di Indonesia dimanasaat ini hanya membutuhkan dokumen keimigrasian (visa, passport, atau izin tinggal). Sedangkan pada peraturan sebelumnya disebutkan bahwa, WNA yang akan membeli properti di Indonesia diharuskan memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) & KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Pembaruan pada peraturan di atas juga merevisi batasan luas properti sampai 2,000 meter persegi, dan batasan harga minimal properti hunian (rumah tapak) yang dapat dibeli oleh WNA pada beberapa wilayah kota besar di Indonesia. Detail harga minimumnya adalah:
Sementara itu, batasan harga unit rumah susun (rusun) yang dapat dibeli oleh WNA adalah:
Status hak pakai akan melekat pada aset rumah tapak yang dibeli WNA, sedangkan sertifikat hak milik akan melekat pada aset rumah susun (apartemen) yang dibeli oleh WNA.
Saat ini, Batam menjadi salah satu contoh penerapan pembaruan peraturan ini yang relatif lebih aktif dibandingkan kota-kota lainnya. Bali dan Jakarta juga menjadi kota incaran hunian bagi para WNA.
Diharapkan pembaruan peraturan ini dapat membuka peluang transaksi hunian lebih baik, mengingat serapan hunian saat ini masih lemah setelah pandemi.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber:
www.cnbcindonesia.com
www.detik.com
www.liputan6.com
www.bisnis.com
www.detik.com
Artikel Terkait
Simak Ketentuan Terbaru Kepemilikan Hunian bagi WNA di Indonesia
Kriteria Hunian yang Bisa Dimiliki Warga Negara Asing
Bisakah Warga Negara Asing Memiliki Properti di Indonesia?