Sejumlah regulasi di Indonesia telah mengatur tentang status kepemilikan properti untuk WNA. Regulasi ini bertujuan agar properti yang dibeli WNA berkekuatan hukum tetap. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yakni Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah telah mengatur kepemilikan properti untuk WNA.
Properti hunian yang bisa dimiliki WNA meliputi rumah tapak dan rumah susun. Kendati telah disebutkan bahwa jenis hunian yang dapat dibeli WNA berupa rumah tapak dan rumah susun, masih ada beberapa batasan kategori turunannya.
Sebagaimana merujuk Pasal 186 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa kategori hunian yang bisa dimiliki oleh WNA yaitu:
1. Rumah tapak
2. Rumah Susun
Namun, apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri. Pembatasan tersebut juga dikecualikan bagi pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh perwakilan negara asing dan/atau perwakilan badan internasional.
Selain jenis hunian, diatur juga mengenai harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA. Setiap wilayah di Indonesia memiliki batasan minimal harga hunian yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Harga minimal rumah tapak untuk WNA:
2. Harga satuan rumah susun untuk WNA:
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.99.co
www.msp-lawoffice.com
www.kompas.com
Artikel Terkait: