Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Properti | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Properti
Friday, 1 March 2024

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar.

NJOP merupakan dasar dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor perkotaan dan perdesaan atau singkatnya PBB-P2, hingga PBB-P3 dan bahkan perhutanan, perkebunan, dan pertambangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang PBB dan Pasal 1 ayat (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Besaran NJOP memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2 ataupun PBB-P3. NJOP meliputi nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan dalam satuan rupiah per meter persegi sesuai zona nilai tanah. NJOP ditentukan dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis, pergantian NJOP berdasarkan pendapatan objek pajak, atau nilai perolehan baru objek pajak.

NJOP dapat digunakan untuk menentukan harga properti berdasarkan besaran persentase di kawasan tersebut. Berikut ini contoh menghitung harga jual properti berdasarkan NJOP:

  • Luas Tanah: 300 m²
  • Luas Bangunan: 250 m²
  • NJOP Tanah: Rp5.000.000 per m² (Nominal tergantung wilayah)
  • NJOP Bangunan: Rp3.000.000 per m² (Nominal tergantung wilayah)
  • Total Harga Tanah: 300 x Rp5.000.000 = Rp1.500.000.000
  • Total Harga Bangunan: 250 x Rp3.000.000 = Rp750.000.000
  • Nilai Jual Rumah: Rp1.500.000.000 + Rp750.000.000 = 2.250.000.000 (Harga Properti berdasarkan Perhitungan NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan oleh Kementerian Keuangan untuk setiap daerah, dengan NJOP yang berlaku di tiap daerah berbeda-beda.

NJOP diperbarui secara berkala 3 tahun sekali oleh Kementerian Keuangan. Dengan faktor yang mempengaruhi, antara lain lokasi, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementar itu, faktor yang mempengaruhi NJOP bangunan meliputi material, lokasi, desain, dan lingkungan sekitar.

NJOP menjadi patokan harga properti karena mewakili harga rata-rata dari transaksi atau perbandingan objek sejenis yang ditetapkan Pemerintah. NJOP juga penting diketahui untuk menghitung pajak terutang dari transaksi properti.

Masyarakat dapat mengecek NJOP dengan mendatangi kantor kecamatan atau melalui situs resmi pemerintah daerah setempat, seperti portal bprd.jakarta.go.id untuk wilayah DKI Jakarta.

 

Penulis: An Hye Sung

Sumber:

https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-pajak-bumi-dan-bangunan-perusahaan/

https://klikpajak.id/blog/njop-dalam-penghitungan-pajak-bumi-dan-bangunan/

https://www.pajakku.com/read/60530645efa1bb468437dd5d/Nilai-Jual-Objek-Pajak:-Fungsi-dan-Cara-Perhitungannya

https://www.pajakku.com/read/60531a99efa1bb468437dd66/Nilai-Jual-Kena-Pajak-dan-Tidak-Kena-Pajak

https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/njop

https://www.pajak.com/pajak/mengenal-njop-dan-cara-mengeceknya/

Share:
Back to Blogs