Mulai 1 Juli 2024, Besar PPN DTP Rumah Turun Jadi 50 Persen | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mulai 1 Juli 2024, Besar PPN DTP Rumah Turun Jadi 50 Persen
Friday, 5 July 2024

Pada November 2023 hingga Juni 2024, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan sebesar 100 persen. Namun, mulai Juli 2024 akan turun menjadi 50 persen.

PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang relatif sama dengan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.

Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.  Sementara itu, rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Dalam PMK tersebut, PPN DTP akan ditetapkan untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal yaitu Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Namun, PPN yang akan ditanggung pemerintah hanya sampai harga rumah sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan PPN DTP untuk maksimal 1 unit rumah atau rusun. Pihak yang telah memanfaatkan PPN DTP tidak boleh memindahtangankan rumah tapak atau rusun dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Selain itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Meskipun besaran PPN DTP mengalami penurunan sejak Juli 2024, berdasarkan Property Outlook 2024 yang dirilis oleh Knight Frank Indonesia, menyebutkan bahwa insentif PPN DTP dinilai memberi dampak positif dalam pertumbuhan properti di akhir tahun 2023, setidaknya 73% menyatakan hal tersebut.

 

Nama Penulis: Sabina Ramdani

Sumber:

https://kfmap.asia/research/rilis-pers-property-outlook-2024/294

https://news.ddtc.co.id/

https://www.detik.com/

https://jdih.kemenkeu.go.id/

https://www.kompas.com/

 

Share:
Back to Blogs