Peningkatan harga tanah hunian di kota-kota besar membuat berbagai alternatif hunian dengan harga yang lebih kompetitif mulai diminati, termasuk rumah susun (rusun).
Rusun dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UURS), didefinisikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik secara horizontal maupun vertikal.
Sesuai dengan isi Pasal 1 ayat 7 hingga 10 UURS, terdapat empat kategori rusun di Indonesia yang dibedakan berdasarkan peruntukannya, yaitu:
Rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR.
Rumah susun yang yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Seperti korban bencana, daerah perbatasan, terdampak program pembangunan pemerintah, pondok pesantren, industri buruh, tenaga kesehatan, dan lainnya
Rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Seperti pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. Rusun kategori ini dikenal juga sebagai apartemen yang dipasarkan ke konsumen dan diselenggarakan oleh pihak swasta, sehingga umumnya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Sedangkan, berdasarkan status kepemilikannya, rusun dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Rusunawa merupakan jenis rusun yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian di kota besar, namun penghuninya tidak berstatus hak milik. Rusunawa memiliki biaya sewa yang beragam tergantung dengan lokasi dan posisi unit, serta secara khusus diperuntukkan untuk MBR yang belum memiliki kemampuan untuk memiliki rumah dan membutuhkan tempat tinggal untuk sementara waktu. Rusunawa umumnya akan disubsidi oleh pemerintah dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.
Rusunami juga dikenal sebagai apartemen bersubsidi dari pemerintah untuk memberikan hunian layak bagi MBR. Berbeda dengan Rusunawa yang disewakan, rusunami dapat dimiliki oleh masyarakat yang yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.rumah123.com/
https://properti.kompas.com/
https://www.dekoruma.com/
https://momsmoney.kontan.co.id/
https://info.nimbus9.tech/