Berdasarkan catatan BPS (2022), hanya sekitar 60,66 persen rumah tangga di Indonesia menempati rumah yang layak. Dalam mengatasi hal tersebut, pemerintah meluncurkan program
Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), yaitu rumah susun yang memiliki 8 lantai, di kalangan pengembang rusunami juga dikenal sebagai ‘apartemen subsidi’.
Berbeda dengan apartemen umumnya, Rusunami dibangun dan dikhususkan untuk dimiliki MBR yang belum memiliki rumah layak huni, sehingga tidak sama dengan rusunawa yang menyewakan unitnya. Dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik, harga jual Rusunami tidak boleh lebih dari Rp 250 juta dengan luas 21-36 meter persegi.
Selain itu, perlu dipahami bahwa rusunami dapat dibeli oleh semua orang, Namun hanya orang yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat memperoleh subsidi rusunami dari pemerintah dan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7/PERMEN/M/2007. Berikut ini merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membeli rusunami:
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Telah berusia 21 tahun atau sudah menikah
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan hunian yang dibuktikan dengan surat pengantar dari kelurahan
- Gaji atau penghasilan pokok pemohon tidak melebihi Rp 7 juta per bulan
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan kepemilikan rusunami, yaitu:
- Menentukan Rusunami yang ingin dibeli
- Mengajukan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) dari bank rekanan pengembang atau lainnya. Dalam proses pengajuan ini, terdapat beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan, termasuk:
- Formulir Aplikasi Kredit yang sudah dilengkapi dengan pas foto terbaru Pemohon dan Pasangan.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon dan Pasangan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai.
- Bagi karyawan: slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan; dan Bagi wiraswasta: SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi NPWP (Nomor Polisi Wajib Pajak).
- Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Menunggu hasil keputusan pengajuan KPA. Umumnya, masa pengajuan KPA berlangsung selama 10 hari. Adapun, jika permohonan KPA diterima, proses akad kredit bersama notaris dan perwakilan bank dapat langsung ditandatangani, serta mempersiapkan biaya tambahan untuk biaya provisi, biaya administrasi dan notaris.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://info.nimbus9.tech/
https://www.lamudi.co.id/journal/
https://www.finansialku.com/
https://www.liputan6.com/