Mengenal Kebijakan Hunian Berimbang di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Kebijakan Hunian Berimbang di Indonesia
Friday, 6 October 2023

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa konsep hunian berimbang adalah  Perumahan atau Lingkungan Hunian yang dibangun secara berimbang antara Rumah sederhana, Rumah menengah, dan Rumah mewah. Kebijakan ini berfungsi untuk meningkatkan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap kepemilikan hunian yang layak dan terjangkau.

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa pembangunan hunian berimbang ditujukan untuk pembangunan perumahan skala besar maupun non skala besar. Kebijakan hunian berimbang ini pun juga mengatur tiga unsur berupa lokasi, klasifikasi rumah, dan komposisi.

Dari segi lokasi, terdapat dua jenis lokasi yang bisa mengimplementasikan kebijakan hunian berimbang yaitu:

1. Untuk pembangunan perumahan skala besar, hunian berimbang harus diimplementasikan dalam 1 hamparan.

2. Untuk pembangunan perumahan non skala besar, pengembang perumahan dapat memilih untuk melaksanakan kewajiban hunian berimbang dalam 1 hamparan atau tidak dalam 1 hamparan tetapi tetap harus dalam 1 daerah kabupaten/kota yang sama.

Selain lokasi, hunian berimbang juga mengatur mengenai jenis klasifikasi rumah yang dapat dibedakan menjadi rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Masing-masing kriteria jenis rumah tersebut didasarkan pada harga jual unit yang ukurannya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian unsur terakhir yang penting dalam pelaksanaan hunian berimbang adalah komposisi. Komposisi sendiri merupakan perbandingan jumlah unit antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana yang dibangun oleh Pengembang Perumahan. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan aturan komposisi hunian untuk perumahan skala besar dan perumahan non skala besar sebagai berikut:

1. Untuk pembangunan perumahan skala besar,  digunakan komposisi 1:2:3 yaitu tiap pembangunan 1 rumah mewah, harus diimbangi dengan pembangunan minimal 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana

2. Untuk pembangunan perumahan non skala besar, terdapat 3 alternatif komposisi yang dapat diterapkan yaitu:

    1. 1:2:3, 1 rumah mewah berbanding paling sedikit dengan 2 rumah menengah dan 3 rumah sederhana
    2. 1:3,  1 rumah mewah berbanding paling sedikit dengan 3 rumah sederhana
    3. 2:3,  2 rumah menengah berbanding paling sedikit dengan 3 rumah sederhana.
    4. Sementara untuk pembangunan rusun, hunian berimbang dilaksanakan melalui kewajiban pembangunan rumah susun umum, dengan alokasi minimum 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun.

Selain dalam bentuk rumah tapak dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, pembangunan hunian berimbang juga dapat dilakukan dalam bentuk rumah susun yang dibangun pada 1 hamparan yang sama dengan pembangunan perumahan tersebut, atau dikonversi menjadi dana untuk pembangunan rumah umum, pengelolaannya  diserahkan kepada Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber;

Hukumproperti.com

Antaranews.com

Kompas.com

 

Artikel Terkait:

Mengenal KPR Tapera, Sarana Pembiayaan Hunian untuk MBR

Share:
Back to Blogs