Belakangan ini orientasi pada bangunan hijau menjadi topik hangat, salah satu bentuknya adalah rumah pasif. Rumah Pasif atau Passive House merupakan jenis bangunan yang dirancang untuk memaksimalkan efisiensi bangunan.
Konsep ini pertama kali dikembangkan di Jerman pada tahun 1980 – an dengan tujuan untuk menciptakan bangunan yang hanya memerlukan sedikit energi, baik untuk pemanasan maupun pendinginan sehingga dapat mengurangi jejak karbon dan biaya energi. Umumnya, rumah pasif dirancang agar dapat beradaptasi pada setiap musim. Dengan demikian, ruang pada hunian akan tetap nyaman dan sehat tanpa menggunakan energi yang berlebihan.
Untuk merancang rumah pasif, arsitektur dan kontraktor harus memenuhi beberapa standar yang menjadi acuan pembangungan rumah pasif, seperti sebagai berikut :
Meskipun konsep rumah pasif berasal dari Eropa, standar dasar desain rumah pasif dapat disesuaikan dengan keadaan iklim tropis di Indonesia melalui penyesuaian pada bahan bangunan dan sistem ventilasi yang sesuai dengan kondisi lokal sehingga rumah pasif dapat diterapkan secara optimal di Indonesia.
Selain itu, pemilik rumah dapat mendaftarkan rumah pasif miliknya ke lembaga sertifikasi bangunan hijau. Di Indonesia sendiri, Lembaga yang menangani pendaftaran sertifikat bangunan hijau adalah Green Building Council Indonesia atau GBC Indonesia. Bangunan rumah pasif yang disertifikasi akan memperoleh sertifikat GREENSHIP dari GBC Indonesia yang telah dipertimbangkan sesuai dengan kondisi, karakter alam, peraturan serta standar yang berlaku di Indonesia.
Desain rumah pasif bermanfaat untuk menghemat biaya energi baik pemanasan dan pendinginan hingga 95%. Selain itu, dengan isolasi thermal yang baik dan sistem ventilasi yang efisien rumah pasif dapat memberikan kenyamanan thermal yang tinggi. Sehingga ketika berganti musim suhu udara dan kualitas udara dalam ruangan tetap segar, sehat dan terjaga.
Nama Penulis : Alivia Putri Winata
Sumber :
www.arsitag.com
www.passivehouse.com
www.arsitekdepok.com