Mengenal Sertifikat Green Building di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Sertifikat Green Building di Indonesia
Friday, 2 February 2024

Saat ini, pembangunan gedung masih masif dilakukan untuk menunjang dinamika kebutuhan masyarakat perkotaan. Akan tetapi, bangunan dapat menimbulkan kerusakan pada alam yang disebabkan oleh kurangnya ruang terbuka hijau, penggunaan desain dan bahan bangunan yang tidak ramah lingkungan serta penggunaan energi berlebihan.

Untuk menangani hal tersebut, pemerintah mengimplementasikan konsep Green Building sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Menurut salah satu konsultan di bidang pengelolaan lingkungan, energi dan sustainability. Green Building merupakan suatu konsep arsitektur pada bangunan rumah ataupun gedung yang meminimalkan pengaruh buruk terhadap lingkungan dan manusia. Konsep ini mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dan energi terbarukan secara efisien. Untuk menentukan dasar penilaian suatu bangunan dapat dikategorikan sebagai bagunan hijau, diperlukan adanya kriteria khusus diantaranya sebagai berikut:

  1. Tata Guna Lahan (Approciate Site Development/ASD)
  2. Efisiensi Energi dan Refigran (Energy Efficiency and Refrigerant/EER)
  3. Konservasi Air (Water Conservation/WAC)
  4. Sumber dan Siklus Material (Material Resources and Cycle/MRC)
  5. Kualitas Udara dan Kenyamanan Udara (Indoor Air Health and Comfort/IHC)
  6. Manajemen Lingkungan Bangunan (Building and Environment Management)

Di Indonesia, Sejumlah bangunan gedung atau perumahan dirancang untuk memiliki konsep yang ramah lingkungan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh salah satu Konsultan Bangunan di Jakarta, diketahui bahwa Indonesia berada di urutan ke-6 sebagai negara di ASEAN yang telah menerapkan penggunaan konsep Green Building dengan total sebesar 234 gedung yang sudah terverifikasi sesuai dengan Building Rating – Tools yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperoleh sertifikasi dari lembaga Independen Green Building Council Indonesia (GBCI).

Menurut Ketua Umum International Society Of Sustainabillity, sertifikasi Green Building di Indonesia tidak hanya melalui Green Building Council Indonesia (GBCI) saja. Namun, dapat melalui beberapa lembaga lainnya, seperti :

  • Excellence In Design For Greater Efficiencies (EDGE) yang dirilis oleh International Finance Corporation (IFC). EDGE biasanya digunakan oleh negara – negara berkembang karena proses yang mudah.
  • Leadership In Energy and Environmental Design (LEED) yang dirilis oleh United State Green Building Council. LEED biasanya digunakan oleh Perusahaan Amerika atau kantor yang menyewa berasal dari Perusahaan Amerika
  • Green Mark yang dirilis oleh Building and Construction Authority (BCA) Of Singapore. Green Mark banyak digunakan oleh perusahaan Indonesia, karena banyak perusahaan Indonesia yang terdaftar dalam pasar modal Singapore.

Tren Green Building ini menunjukan kesadaran masyarakat akan manfaat bangunan hijau. Manfaat dari konsep tersebut tidak hanya terhadap lingkungannya, namun dapat dirasakan langsung oleh pengguna bangunan seperti meningkatnya kualitas hidup karena sirkulasi udara lebih baik serta mengurangi biaya operasional gedung.

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber : 

www.djkn.kemenkeu.go.id

www.environment-indonesia.com

www.kompas.com 

www.peraturan.bpk.go.id

Share:
Back to Blogs