Profit sharing dalam franchise adalah salah satu metode yang digunakan dalam pengembangan properti ritel. Dalam sistem ini, pemilik waralaba atau franchisor memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk membuka toko atau gerai di bawah merek dagang miliknya dengan membayar biaya dan royalti tertentu. Di sisi lain, pemilik waralaba juga akan mendapatkan keuntungan dari penjualan produk atau layanan yang dijual oleh pihak ketiga tersebut.
Dalam model profit sharing, pemilik waralaba dan pihak ketiga akan berbagi keuntungan dari penjualan. Biasanya, kesepakatan ini dilakukan dengan cara membagi pendapatan yang diperoleh dari penjualan produk atau layanan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Keuntungan yang diperoleh oleh pemilik waralaba dan pihak ketiga akan tergantung pada kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.
Dampak profit sharing terhadap pertumbuhan properti ritel cukup signifikan. Dengan adanya model ini, pemilik waralaba dapat mengembangkan merek dagangnya dengan lebih cepat tanpa harus mengeluarkan banyak modal. Sebaliknya, pihak ketiga yang menjadi mitra bisnis juga akan memperoleh keuntungan dari merek dagang yang sudah terkenal sehingga dapat meningkatkan penjualan.
Jenis mekanisme kerja sama berikut pun juga semakin populer setelah melihat resiliensi waralaba di masa pandemi. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI), Tri Raharjo, pada tahun 2021 terdapat sekitar 93.732 gerai waralaba dengan omzet Rp 54,4 miliar. Namun, pada tahun 2022, terdapat peningkatan jumlah gerai hingga 116.960. Peningkatan yang tajam ini dipengaruhi cukup besar oleh keunggulan produk, kekuatan branding produk, pemasaran dan juga ketertiban administrasi dalam kerjasama kemitraan.
Namun, di sisi lain, terdapat beberapa risiko yang harus diperhatikan dalam model profit sharing. Salah satunya adalah risiko kehilangan kendali atas merek dagang. Pihak ketiga yang menjadi mitra bisnis dapat saja menggunakan merek dagang tersebut dengan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemilik waralaba, sehingga dapat merusak reputasi merek dagang tersebut.
Selain itu, pemilik waralaba juga harus memastikan bahwa pihak ketiga yang menjadi mitra bisnis telah memenuhi standar dan kualitas yang telah ditetapkan. Jika tidak, hal ini dapat berdampak negatif pada merek dagang dan juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
Dalam kesimpulannya, profit sharing dalam franchise memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan properti ritel di Indonesia. Namun, pemilik waralaba dan pihak ketiga yang menjadi mitra bisnis harus memperhatikan risiko yang ada dan menjaga agar merek dagang tetap terjaga keasliannya.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
www.bisnisindonesia.id
www.accurate.id
www.koinworks.com
Artikel Terkait