Mengenal Perbedaan Golden Visa di Indonesia, Malaysia dan Singapura | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Perbedaan Golden Visa di Indonesia, Malaysia dan Singapura
Friday, 2 August 2024

Golden Visa adalah suatu program yang berlaku di beberapa negara untuk menarik investasi asing melalui pemberian izin tinggal atau kewarganegaraan. Program ini populer di berbagai negara sebagai cara untuk meningkatkan perekonomian dan menarik modal dari luar negeri.

Di Asia, Indonesia, Malaysia dan Singapura memiliki skema Golden Visa dengan peraturan dan persyaratan yang berbeda.

Indonesia memperkenalkan skema Golden Visa sebagai bagian dari upaya untuk menarik invesatsi asing dan meningkatkan perekonomian negara. Program ini bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung sektor bisnis lokal. Program Golden Visa di Indonesia dapat memberikan izin tinggal jangka panjang kepada investor dengan syarat investasi, sebagai berikut.

  • Untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, investor perorangan harus melakukan investasi sebesar USD 2,5 Juta dan investor korporasi sebesar USD 25 Juta.
  • Untuk izin tinggal 10 tahun, investor perorangan harus berinvestasi sebesar USD 5 Juta dan korporasi sebesar USD 50 Juta.

Investor yang memenuhi syarat mendapatkan izin tinggal jangka panjang akan mendapatkan visa tinggal sementara dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Selain di Indonesia, Malaysia juga menawarkan program Malaysia My Second Home (MM2H) yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Malaysia dalam jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, program ini lebih berfokus untuk menarik pensiunan dan individu berpenghasilan tinggi. Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti :

  • Peserta dibawah usia 50 tahun harus memiliki deposito tetap sebesar RM 300.000, sedangkan peserta diatas 50 tahun sebesar RM 150.000.
  • Sementara itu, peserta juga diwajibkan memiliki pendapatan bulanan minimal RM 10.000 dan asuransi Kesehatan yang berlaku di Malaysia.

Peserta yang memenuhi syarat akan memperoleh manfaat seperti dapat melakukan pembelian properti dan kendaraan di Malaysia.

Singapura memiliki Global Investor Program (GIP) yang dibentuk untuk menarik individu dengan kekayaan bersih tinggi, serta memiliki rekam jejak bisnis yang baik agar mendapatkan Permanent Residence (PR) melalui investasi. Program GIP bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Sehingga dapat meningkatkan daya saing Singapura dalam bisnis global. 

Dalam hal ini Singapura memiliki tiga pilihan, diantaranya sebagai berikut :

  • Opsi A : Investasi sebesar SGD 2,5 Juta di perusahaan baru atau perluasan bisnis baru yang sudah ada di Singapura. Investor wajib menyerahkan rencana bisnis atau investasi 5 tahun yang terperinci dengan proyeksi lapangan kerja, pengeluaran dan proyeksi keuangan. Investor harus memiliki setidaknya 30% kepemilikan saham di perusahaan tersebut serta menjadi bagian dari tim manajemen.
  • Opsi B : Investor dapat melakukan investasi sebesar SGD 2,5 Juta dalam dana GIP pada perusahaan yang berbasis di Singapura.
  • Opsi C : Investor dapat melakukan investasi sebesar SGD 2,5 Juta pada single family office yang berbasis di Singapura dan mengelola aset sebesar SGD 200 Juta.

Setiap negara memiliki skema Golden Visa yang berbeda, sesuai dengan fokus investasi yang dituju. Selain itu, masing – masing program juga memiliki keuntungan dengan persyaratan yang berbeda.

Jika Anda berencana melakukan investasi properti di Indonesia, Anda dapat melakukan konsultasi lebih lanjut melalui link berikut : https://kfmap.asia/contact-us/service/6/strategic-consultancy

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://kfmap.asia/blog/prasyarat-golden-visa-untuk-investor-asing/2781

https://kfmap.asia/blog/golden-visa-mulai-berlaku-di-indonesia,-kenali-tipenya/2811

https://www.corporateservices.com

https://www.imi.gov.my

Share:
Back to Blogs