Pascapandemi, perekonomian Indonesia berhasil menunjukkan ketahanannya, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mencapai 5,31 persen. Nilai ini lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 yang mencapai 3,70 persen.
Realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) juga berhasil mencapai Rp654,4 triliun. Aliran investasi yang masuk ke Indonesia tentunya akan mendatangkan modal baru untuk membantu pembiayaan pembangunan, menciptakan lapangan kerja, serta transfer teknologi.
Menyadari pentingnya investasi bagi stabilitas perekonomian Indonesia, Presiden Joko Widodo melakukan upaya meningkatkan arus investasi asing ke Indonesia. Salah satu upaya yang dipertimbangkan untuk menggaet investor asing adalah rencana pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Golden Visa merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi dalam jangka 5 hingga 10 tahun. Kebijakan Golden Visa mulai diterapkan atas dasar Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 yang berlaku sejak Agustus tahun ini.
Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya. Keunggulan pemegang golden visa diantaranya urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
Adapun tipe Golden Visa yang berlaku di Indonesia ada 9 jenis yaitu :
Untuk menikmati keunggulan golden visa tersebut, setidaknya dibutuhkan investasi sebesar US$350.000 – 5.000.000 bagi individual dan US$25.000.000 – 50.000.000 bagi corporate.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://setkab.go.id
https://www.kemenparekraf.go.id