Bank Indonesia (BI) menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 2 /PBI/2021. Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Pelonggaran LTV/FTV tersebut hanya berlaku bagi bank-bank yang memenuhi kriteria Non-Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu, yang terbilang rendah. Kebijakan LTV/FTV akan dievaluasi kembali paling kurang 1 kali dalam setahun. Selain itu, BI juga memutuskan untuk menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Ketentuan kredit rumah DP nol persen ialah sebagai berikut:
Selain kebijakan DP 0% dari Bank Indonesia, Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk mendorong konsumsi kelas menengah di tengah pandemi corona pada sektor properti. Pemerintah memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai alias PPN untuk pembelian rumah. Insentif PPN ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 hingga Agustus 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Sesuai dengan bunyi pasal 3, kebijakan berlaku pada saat ditandatangani akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual serta ada penyerahan secara nyata kepada pembeli untuk menggunakan atau menguasai rumah dengan bukti berita acara serah terima. Ini artinya kebijakan berlaku tidak hanya untuk pembelian secara tunai tetapi juga cicilan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pasal selanjutnya mengatur cakupan insentif pada harga jual tertinggi Rp 5 milyar. Harus dipastikan hunian adalah baru dan telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan oleh pembeli yang terhitung paling lama 1 Januari 2021. Sementara untuk pembelian tunai, diatur untuk periode Maret hingga Agustus 2021. Berlaku hanya untuk 1 orang pribadi atas 1 hunian. Rinciannya, sesuai pasal 6 PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk rumah dibawah Rp 2 milyar dan 50% untuk rumah di atas Rp 2 milyar sampai Rp 5 milyar.
Insentif ini diharapkan mampu menjadi stimulan dan menggerakan transaksi di sektor properti, yang akan memberikan turunan transaksi pada sektor kegiatan pendukungnya.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/ 2 /PBI/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021
https://tirto.id/
https://www.cnbcindonesia.com/