Pada awal bulan Maret 2021, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN 100 persen ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun. Dengan syarat, harga jualnya maksimal Rp 2 miliar.
Selain itu, pemerintah juga memberikan memberi diskon PPN sebesar 50 persen atau 50 persen PPN DTP untuk kategori rumah tapak dan rumah susun, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini berlaku dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Di mana, semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.
Insentif untuk sektor properti disambut baik para pengembang dan pengusaha. Dengan berbagai insentif ini diharapkan bisa menggerakan kembali sektor properti sekaligus menjadi momentum pemulihan ekonomi. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif berupa relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor properti. Langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi. “Kita apresiasi langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN. Suatu langkah tepat pemerintah untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujar Ketua Apersi.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dari penjualan proyek properti yang diluncurkan oleh beberapa pengembang. Salah satu pengembang besar di Indonesia mengungkapkan, insentif tersebut membuat antusias konsumen bertambah. Hal itu ditandai dengan meningkatnya jumlah pengunjung di kantor marketing proyek-proyek perumahan, untuk menanyakan ketersediaan rumah yang bisa mendapatkan fasilitas insentif PPN. Pengembang lainnya juga mengamini antusiasme konsumen untuk memanfaatkan insentif properti, saat ini setidaknya sudah mencatatkan penjualan setelah ada insentif PPN DTP.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan pada 2020, pertumbuhan sektor properti mengalami kontraksi -2,0 persen. Insentif ini merupakan rangkaian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang mencapai sekitar Rp 699,43 triliun. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menggerakkan sektor properti agar dapat menjadi motor penggerak perekonomian.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://industri.kontan.co.id/
https://www.cnnindonesia.com/
https://industri.kontan.co.id/