Bagaimana Rasio Loan-to-Value Mempengaruhi Persetujuan KPR? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Rasio Loan-to-Value Mempengaruhi Persetujuan KPR?
Friday, 4 December 2020

Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia terkait penjualan properti residensial primer triwulan III-2020, fasilitas KPR tetap menjadi pembiayaan utama dalam pembelian properti residensial, dimana dari hasil survei tersebut mengindikasikan mayoritas konsumen yaitu sebesar 76,02% membeli properti residensial dengan menggunakan fasilitas KPR.

KPR dinilai meringankan beban pembeli properti karena bisa membayar dengan sistem mencicil dan waktu cicilan pun bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli. Yang harus diketahui, nilai KPR ditentukan oleh jumlah perhitungan rasio LTV pembeli. Lalu apa itu LTV?

Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) adalah rasio antara nilai kredit/pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Umum Konvensional maupun Syariah terhadap nilai agunan berupa properti pada saat pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan hasil penilaian properti (property appraisal) terkini.  

Penilaian yang dilakukan adalah penilaian dengan tujuan hutang, dimana Bank akan menghubungi penilai untuk membantu dalam menentukan nilai properti yang akan dijaminkan. Kreditur yang menjaminkan asetnya akan mendapatkan hutang sesuai dengan aturan Loan to Value (LTV) yang berlaku pada bank yang memberikan kredit. Dalam menentukan nilai jaminan tersebut, penilai menggunakan dasar nilai pasar atas aset yang dijaminkan.

Saat nasabah mengajukan KPR, maka bank akan menghitung nilai LTV nasabah dan menganalisis properti yang menjadi agunan. LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima nasabah dimana hal ini juga akan mempengaruhi uang muka yang harus dibayar nasabah.

Dalam perkembangan terkini, salah satu risiko yang dihadapi di sistem keuangan adalah peningkatan harga aset properti. Salah satu tujuan dari kebijakan LTV/FTV adalah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik yang berasal dari peningkatan harga properti.

Ketentuan terkini mengenai rasio Loan to Value (LTV) berdasar pada PBI No. 21/13/PBI/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Kebijakan LTV/FTV juga bertujuan sebagai instrumen makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Instrumen kebijakan Makroprudensial ini bersifat countercyclical dan dapat disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi dan keuangan.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber :

https://www.bi.go.id/

https://www.rumah.com/

Share:
Back to Blogs