Mengenal Konsep dan Praktik Provisi Properti di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Konsep dan Praktik Provisi Properti di Indonesia
Friday, 28 June 2024

Provisi properti adalah biaya yang dikenakan oleh pengelola atau agen properti pada saat proses transaksi jual beli atau sewa menyewa properti. Biaya Provisi sering kali menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh calon pembeli properti pada saat merencanakan anggaran untuk membeli properti.

Biaya ini umumnya dihitung berdasarkan persentase dari harga jual atau nilai sewa properti. Adanya biaya provisi properti umumnya bertujuan untuk mengganti biaya dan jasa yang telah dikeluarkan agen atau pengelola pada saat memasarkan, dan mengurus transaksi properti.

Umumnya provisi properti terbagi menjadi tiga jenis, yaitu :

  1. Provisi penjualan, biaya ini akan dikenakan saat terjadi proses penjualan properti. Biasanya berkisar antara 2% - 5% dari harga jual properti.
  2. Provisi penyewaan, biaya yang akan dikenakan pada saat transaksi sewa properti. Provisi jenis ini dihitung dari nilai sewa satu sampai tiga bulan, tergantung pada durasi kontrak sewa.
  3. Provisi manajemen, biaya yang akan dikenakan oleh pengelola properti untuk mengelola properti selam masa sewa. Untuk nilainya bervariasi tergantung dari tingkat layanan yang diberikan.

Di Indonesia, provisi properti telah menjadi satu kesatuan dari industri properti. Pengelola dan agen properti sering kali mengenakan biaya provisi sebagai bagian dari kesepakatan dengan klien. Faktor penentu tingginya provisi properti diantaranya seperti, lokasi properti, jenis properti serta layanan tambahan seperti manajemen properti, pemasaran internasional, atau adanya konsultasi investasi.

Agen atau pengelola properti diwajibkan untuk transparan mengenai biaya provisi kepada klien sebelum menandatangani kesepakatan. Selain itu, besaran provisi dapat dinegosiasikan antara agen dan klien. Klien dapat mencoba untuk menegosiasikan provisi yang lebih rendah terutama jika nilai transaksi properti sangat tinggi.

Saat ini industri properti di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi dan kode etik yang dikeluarkan oleh salah satu asosiasi properti. Tujuan dari regulasi ini, yaitu untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam transaksi properti.

Provisi properti diatur untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pemahaman yang baik tentang provisi, yang seringkali disebut sebagai komisi dapat membantu konsumen dan pelaku bisnis properti dalam membuat keputusan yang lebih baik dalam proses transaksi properti.

Jika anda tertarik menjadi agen properti dapat menghubungi link berikut ini : https://kfmap.asia/contact-us/service/8/closebuy

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

www.majalahproperti.com

www.properti.kompas.com

www.hukumonline.com

Share:
Back to Blogs