Apa Saja Dokumen Penting yang Disiapkan Saat Transaksi Properti? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Dokumen Penting yang Disiapkan Saat Transaksi Properti?
Friday, 29 December 2023

Transaksi properti merupakan suatu proses yang mencakup aktivitas jual dan beli properti. Proses transaksi ini membutuhkan sejumlah dokumen dan persyaratan penting yang perlu dipenuhi.

Kelengkapan dokumen diperlukan sebagai bukti sah atau tidaknya kepemilikan properti dalam konteks hukum. Selain memberikan keamanan tambahan dalam transaksi jual beli, kelengkapan dokumen juga memiliki peran penting dalam mencegah potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

Adapun dokumen penting yang harus disiapkan ketika melakukan transaksi properti adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Diri Penjual Maupun Pembeli:

Identitas penjual dan pembeli yang jelas digunakan sebagai acuan kepemilikan properti. Identitas penjual dan pembeli ini penting untuk proses balik nama yang akan dilakukan ketika pembeli telah cocok dengan properti yang ditawarkan oleh penjual.

Dokumen identitas diri yang perlu disiapkan oleh penjual maupun pembeli perseorangan, yaitu:

  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli;
  • Fotokopi KK dan Akta Nikah (jika sudah menikah).

Apabila properti yang dibeli berasal dari sebuah perusahaan, dokumen yang disiapkan, yaitu:

  • KTP direksi dan komisaris;
  • Fotokopi anggaran dasar;
  • Surat pernyataan perusahaan untuk menjual aset dengan jumlah sebagian.
  1. Surat Kepemilikan Rumah

Ketika membeli properti berupa rumah, pastikan bahwa rumah tersebut memiliki tiga surat kepemilikan rumah terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), menandakan pemilik atau pemegang sertifikat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), menandakan kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan.
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP), menandakan kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan.

SHM sering dianggap sebagai sertifikat yang memiliki kekuatan paling kuat. Sedangkan legalitas SHGB dan SHP bersifat sementara karena perlu dilakukan perpanjangan.

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) merupakan sebuah tanda jadi atau tanda bukti sah yang dikeluarkan oleh PPAT atau notaris ketika transaksi properti telah selesai. Sebelum mengurus sertifikat yang lain, AJB menjadi bukti yang harus ada karena untuk menjamin keabsahan transaksi  jual beli properti.

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemiliknya telah mendapatkan izin untuk membangun di suatu lahan. Izin ini diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Dalam Surat IMB terdapat berbagai informasi, termasuk namun tidak terbatas pada ukuran bangunan, ukuran lahan, kepemilikan tanah, lokasi, dan rincian lainnya.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang valid penting untuk membuktikan riwayat pembayaran pajak dari pemilik sebelumnya agar pembeli tidak akan terkena pajak akibat kelalaian pemilik sebelumnya. 

  1. Bukti Pembayaran Tagihan

Bukti pembayaran tagihan memberikan informasi mengenai bukti pembayaran tagihan air, listrik, telepon, dan internet dari pemilik lama. Dokumen ini diperlukan untuk antisipasi adanya denda atau kerugian finansial bagi pemilik baru karena ketidakdisiplinan pembayaran tagihan-tagihan pemilik rumah sebelumnya.

Dengan kelengkapan semua dokumen, proses transaksi dapat berjalan dengan lancar dan pembeli akan mudah mendapatkan properti impian, dan penjual dapat segera memperoleh keuntungan dari penjualan properti dengan cepat. Oleh karena itu, persiapkan segala dokumen dengan baik sebelum transaksi berlangsung.

Penulis: Rizky Rahmadhani

Sumber:

https://www.detik.com/

https://ekonomi.bisnis.com/

https://sava.co.id/

Share:
Back to Blogs