Dalam transaksi properti komersial dikenal beberapa istilah yang umum berlaku. Beberapa yang perlu difahami sebelum melakukan transaksi properti komersial, adalah sebagai berikut :
1. Lease Agreement (Perjanjian Sewa) : Dokumen hukum yang mengatur syarat-syarat sewa properti komersial antara pemilik dan penyewa. Perjanjian ini mencakup masa sewa, biaya, kewajiban perawatan, dan ketentuan lainnya.
2. Rental Yield (Penghasilan Sewa): Persentase pengembalian investasi dari properti, dihitung dari pendapatan sewa dibandingkan dengan nilai properti.
3. Cap Rate (Capitalization Rate): Persentase yang mengukur potensi pengembalian investasi dari properti, menghitung rasio antara pendapatan operasional bersih dan nilai pasar properti.
4. Common Area Maintenance (CAM): Biaya pemeliharaan area bersama dalam suatu properti komersial yang dibagi antara penyewa dan pemilik.
5. Triple Net Lease (NNN Lease): Jenis perjanjian sewa di mana penyewa bertanggung jawab atas biaya properti, termasuk pajak, asuransi, dan pemeliharaan.
6. Escrow Account (Rekening Escrow): Rekening yang dipegang oleh pihak ketiga untuk menahan dana sewa atau pembayaran lainnya hingga syarat-syarat tertentu terpenuhi.
7. Zoning Laws (Peraturan Zonasi): Peraturan pemerintah lokal yang mengatur penggunaan lahan dan tipe bangunan di suatu wilayah tertentu.
8. Due Diligence (Kepastian Hukum): Proses pemeriksaan menyeluruh terhadap properti sebelum pembelian untuk memastikan informasi yang diberikan oleh penjual akurat.
9. Commercial Mortgage-backed Security (CMBS): Keamanan keuangan yang diterbitkan dengan menggunakan hipotek komersial sebagai jaminan.
10. Letter of Intent (LOI): Dokumen yang menyatakan keseriusan seseorang atau perusahaan untuk melakukan transaksi dan berisi garis besar persyaratan transaksi yang diusulkan.
11. Gross Lease vs. Net Lease: Perjanjian sewa bruto (Gross Lease) membebankan biaya operasional properti kepada pemilik, sementara perjanjian sewa bersih (Net Lease) membebankan biaya tambahan kepada penyewa.
12. Vacancy Rate (Tingkat Kehampaan): Persentase ruang komersial yang kosong atau tidak disewakan dalam suatu properti.
13. Cash on Cash Return (Pengembalian Uang Tunai): Pengukuran pengembalian investasi properti berdasarkan jumlah kas yang diinvestasikan.
14. Exit Strategy (Strategi Keluar): Rencana yang dibuat oleh investor properti komersial untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan properti di masa depan.
15. Renegotiation Clause (Klausul Negosiasi Ulang): Klausul dalam perjanjian sewa yang memungkinkan untuk merundingkan kembali syarat-syarat sewa di masa mendatang.
Memahami istilah-istilah dasar yang berlaku dalam transaksi merupakan langkah awal yang penting sebelum terlibat dalam transaksi properti komersial. Dengan pengetahuan yang tepat, pihak terlibat dapat mengurangi risiko transaksi.
Jika Anda ingin berdiskusi lebih lanjut dengan tim kami, perihal proses transaksi komersial, khususnya properti perkantoran, Anda dapat menghubungi kami pada link berikut: https://kfmap.asia/contact-us/service/3/occupier-services
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/prospek-properti-komersial-di-tahun-2023/2507
https://pashouses.id/
www.lamudi.co.id