Aturan Dalam Pengembangan Kawasan Komersial di Perkotaan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Aturan Dalam Pengembangan Kawasan Komersial di Perkotaan
Friday, 8 December 2023

Pengembangan kawasan komersial merupakan aspek penting dalam perencanaan kota yang berkelanjutan. Peruntukan lahan untuk kegiatan komersial adalah proses yang memerlukan pertimbangan mendalam untuk menciptakan lingkungan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pada tahap pengembangan kawasan komersial, beberapa hal krusial harus diperhatikan, sebagai berikut:

  1. Zonasi yang Tepat: penetapan zona-zona khusus dalam penggunaan lahan adalah langkah awal yang krusial dalam pengembangan kawasan komersial. Zonasi haruslah mencakup berbagai jenis bisnis, mulai dari pusat perbelanjaan, kantor, hingga ruang usaha mikro dan kecil.
  2. Pengendalian Kepadatan dan Ukuran Bangunan: peraturan mengenai batas kepadatan dan ukuran bangunan merupakan aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara lingkungan fisik dan kenyamanan masyarakat. Pembatasan tertentu terhadap tinggi bangunan, rasio bangunan terhadap lahan, serta jarak antar-bangunan menjadi bagian integral dalam memastikan kawasan tersebut tetap nyaman dan berkelanjutan.
  3. Infrastruktur dan Aksesibilitas: pengembangan kawasan komersial harus menyertakan perencanaan infrastruktur yang kuat dan aksesibilitas yang memadai. Data menunjukkan bahwa keberadaan jalur transportasi yang baik meningkatkan kunjungan ke kawasan komersial hingga 30%.
  4. Lingkungan dan Keberlanjutan: pertimbangan terhadap lingkungan menjadi semakin penting dalam pengembangan kawasan komersial. Data menunjukkan bahwa kawasan komersial yang memperhatikan aspek lingkungan memiliki daya tarik lebih besar bagi konsumen yang peduli terhadap isu lingkungan.
  5. Persyaratan Izin dan Keterlibatan Masyarakat: pada tahap pengembangan, peraturan terkait perizinan bisnis dan keterlibatan masyarakat setempat dalam proses rencana pengembangan sangat penting. Proses perizinan yang transparan dan berkeadilan dapat memastikan kepatuhan bisnis terhadap regulasi dan keadilan untuk masyarakat setempat.

Di Indonesia, pengembangan kawasan komersial ini pun dilandasi beberapa aturan tata ruang seperti:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Merupakan landasan hukum utama terkait tata ruang di Indonesia. Menetapkan prinsip-prinsip, standar, prosedur, dan kriteria penataan ruang, termasuk dalam pengembangan kawasan komersial.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang, termasuk kawasan komersial.

  • Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur tentang Tata Ruang

Di tingkat daerah, terdapat peraturan-peraturan yang lebih spesifik terkait pengembangan kawasan komersial. Misalnya, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memuat ketentuan mengenai zonasi dan penggunaan lahan.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-cek-zonasi-atau-peruntukan-lahan/641

https://pu.go.id/berita/

Share:
Back to Blogs