Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian yang disepakati oleh penjual dan pembeli tanah yang bertindak sebagai pengikat awal sebelum pembuatan Akta Jual Beli (AJB). PPJB dapat disusun di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau pihak terkait tanpa dibuatkan akta dan keduanya tetap mengikat setiap pihak secara sah selama PPJB memenuhi syarat sah perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Berbeda dengan AJB, PPJB dibuat karena pembayaran atau pembelian tanah belum dilunasi oleh pembeli atau oleh pembeli untuk terhindar dari penipuan jual beli properti.
PP No. 12/2021, mencakup aturan sederhana yang harus diperhatikan oleh pembeli untuk terhindar dari penipuan jual beli, yaitu:
Dalam hal yang diperjanjikan, penting untuk memperhatikan isi dalam kesepakatan tersebut. Khususnya terkait syarat dari jual-beli, seperti harga, cara pembayaran (Uang Tanda Jadi (UJT) atau down payment/ Uang Muka), angsuran, jangka dan tenggat waktu untuk pembuatan AJB.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian disusun kedalam dokumen sementara yang sudah meliputi seluruh ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak untuk mengajukan AJB dan memperoleh Sertifikat Tanah.
Penulis: Defta Ina Mustika
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://libera.id/