Pada dasarnya, pemasaran atau jual beli, misal apartemen yang belum masuk proses konstruksi memang dimungkinkan, sesuai UU No.20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Menurut Undang-Undang No.20 tahun 2011, pemasaran apartemen yang belum masuk fase pembangunan dapat dilakukan jika telah memiliki,
Calon pembeli yang berminat pada unit apartemen yang belum dibangun perlu memastikan kelima unsur diatas terpenuhi. Selain itu juga perlu memastikan, skema pembiayaan, mengenali reputasi pengembangnya, dan detail klausul jual beli.
Memang apartemen yang belum dibangun umumnya menawarkan harga unit yang menggiurkan, namun memang ada resikonya, calon pembeli harus teliti sebelum membeli.
Baru-baru ini kita mendengar, komunitas konsumen yang mengajukan keberatan untuk melanjutkan pembayaran/cicilan dari unit apartemen yang mereka cicil/bayar namun belum juga masuk ke fase konstruks i. Dalam hal ini diperlukan mediasi, antara konsumen, pengembang dan perbankan untuk mendapatkan jalan keluar atas kondisi ini.
Konsumen memang harus cermat, bahkan harus mengetahui timeline pembangunan proyek yang diminati, hal ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan di masa depan.
Penulis : Syarifah Syaukat
Sumber:
www.bisnis.com
www.kompas.com
Artikel Terkait:
Penjualan Kondominium Semester 1 2022 dan Prospek Tata Ruang
Hal yang Perlu diperhatikan dalam Menentukan Tempat Hunian Ideal