Memahami Tapera, Program Pembiayaan Perumahan Berbasis Simpanan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Memahami Tapera, Program Pembiayaan Perumahan Berbasis Simpanan
Monday, 10 June 2024

Tapera itu apa?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program simpanan yang dikelola pemerintah untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Dana simpanan ini disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dasar hukum Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Siapakah peserta Tapera?

Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau telah menikah saat mendaftar. Iuran Tapera bagi pekerja sebesar 3% dari gaji, dengan pembagian 2,5% dibayar pekerja dan 0,5% dibayar pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri, mereka menanggung seluruh iuran 3% dari penghasilan.

Pengelolaan dana Tapera

Pengelolaan dana Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang bertugas menghimpun, memupuk, dan memanfaatkan dana tersebut. Pengelolaan ini didasarkan pada prinsip gotong royong antar peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.

Manfaat Tapera

Manfaat utama Tapera adalah pembiayaan perumahan bagi peserta berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah pertama. Mereka dapat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), atau Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Bagi peserta yang tidak memanfaatkan pembiayaan perumahan, simpanan mereka akan dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir, seperti saat pensiun atau mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri. Dalam pengelolaan dana Tapera, BP Tapera mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Pengelolaan ini juga mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Program Tapera ini muncul dengan harapan dapat memberikan kesempatan bagi setiap individu untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menjadi solusi pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat dengan basis penghimpunan dana yang luas dan pengelolaan yang transparan serta akuntabel.

Saat ini, Tapera menjadi isu yang ramai dibahas di berbagai platform, rekam jejak implementasinya dan kondisi pemulihan ekonomi setelah pandemi menjadi di antara catatan penting yang perlu kembali diperhitungkan dalam rencana implementasi Program Tapera kedepannya.

 

Nama Penulis: Nadya Atameiviana Sopian

Sumber:

https://www.tapera.go.id/2024/05/tingkatkan-efektivitas-penyelenggaraan-tapera-pemerintah-tetapkan-pp-no-21-tahun-2024/

https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/160000165/apa-itu-tapera-manfaat-besaran-potongan-dan-bisakah-dicairkan-

https://news.detik.com/berita/d-7361181/apa-itu-tapera-simak-penjelasan-aturan-hingga-besaran-iurannya

Share:
Back to Blogs