Perbandingan Penerapan Tapera di Negara Lain | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Perbandingan Penerapan Tapera di Negara Lain
Friday, 31 May 2024

TAPERA merupakan sistem penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Di Indonesia, sebagai peserta TAPERA, pekerja wajib mengkontribusikan sekitar 2,5% dari gaji, dan pemberi kerja berkontribusi sekitar 0,5%. Hingga Desember 2023 pun, BP Tapera telah berhasil menyalurkan 229.000 unit rumah melalui FLPP. 

Tujuan TAPERA ini pun sejatinya membantu untuk meningkatkan daya beli masyarakat untuk bisa membeli rumah. Sebagai gambaran, jika dikaitkan dengan pendapatan, pada tahun 2024, BPS memprediksi bahwa pendapatan per kapita Indonesia mencapai Rp 87,12 juta per tahun atau Rp 7,26 juta per tahun. K

Kemudian, jika melihat dari penyaluran kredit, data dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa pada April 2024 penyaluran kredit properti KPR dan KPA tumbuh sekitar 14,2% (yoy). Hal ini menjadi indikator, bahwa dalam membeli hunian, rakyat masih memerlukan stimulus.

Konsep TAPERA sendiri tidak hanya ada di Indonesia. Konsep ini pun sudah dilakukan di Singapura dan Malaysia.

Di Singapura, TAPERA dikenal dengan nama Central Provident Fund (CPF). Program ini dioperasikan sebagai tabungan wajib, yang tidak hanya untuk rumah, namun juga untuk dana pensiun dan dana kesehatan. Melalui skema CPF, Singapura berhasil memastikan bahwa hampir seluruh warganya memiliki rumah.

Saat ini, sekitar 90% penduduk Singapura tinggal di rumah milik sendiri yang sebagian besar dibeli menggunakan tabungan CPF. Untuk program CPF, peserta wajib memiliki pendapatan di atas Rp 9,03 juta per bulan. Untuk peserta dengan usia dibawah 55 tahun, peserta diwajibkan berkontribusi sekitar 20% dari gaji, dan pemberi kerja memberikan 17% dari gaji.

Jika berkaitan dengan kondisi ekonomi, Pada tahun 2023, pendapatan per kapita Singapura mencapai sekitar Rp 1,05 Miliar per tahun atau Rp 87 juta per bulan. Tingginya pendapatan ini memungkinkan kontribusi yang lebih besar ke dalam CPF, sehingga masyarakat dapat menabung dengan lebih cepat untuk pembelian rumah.

Sama hal-nya dengan Singapura, Malaysia juga memiliki program bernama Employees Provident Fund (EPF). EPF menyediakan skema tabungan untuk pensiun serta memungkinkan penarikan sebagian dana untuk pembelian rumah. Program ini telah membantu meningkatkan kepemilikan rumah di Malaysia, meski tidak seefektif Singapura. Tingkat kepemilikan rumah di Malaysia berada di sekitar 75%.

Untuk kontribusi sendiri, Malaysia memiliki beberapa kriteria, namun kontribusi pekerja adalah sekitar 5,5% - 11% dari gaji. Jika berkaitan dengan kondisi, pada tahun 2023, pendapatan per kapita di Malaysia mencapai sekitar Rp 178 juta per tahun, atau Rp 14,8 juta per tahun. Hal ini memungkinkan kontribusi yang cukup untuk program EPF.

Dari kedua program tersebut, kedua negara yang telah melakukan implementasi tabungan perumahan berada pada pendapatan per kapita yang tinggi, ditunjang stabilitas ekonomi. Dengan  manajemen yang efektif, kebijakan yang konsisten, dan upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, Tapera yang telah berjalan di negara lain, dapat menjadi refleksi.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/apa-itu-tapera/526

www.tapera.go.id

https://www.kwsp.gov.my/employer/responsibilities/mandatory-contribution

https://www.cpf.gov.sg/employer/employer-obliga

Share:
Back to Blogs