Rumah adalah tempat yang melindungi, memberi kenyamanan, dan menciptakan identitas. Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga tempat yang memiliki arti bagi pemiliknya. Lebih dari sekadar bangunan, rumah beserta tata letaknya juga mencerminkan ekspresi dari nilai-nilai, budaya, dan gaya hidup pemiliknya.
Untuk menciptakan kenyamanan dan identitas tersebut, semua orang menginginkan rumah yang ideal. Rumah ideal adalah tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan fungsional dan emosional penghuninya. Ini bukan hanya struktur fisik, tetapi juga mencakup hubungan dengan lingkungan sekitar. Ukurannya pun dapat bervariasi, tetapi yang terpenting adalah rumah tersebut memenuhi kebutuhan unik dan menciptakan suasana yang membuat penghuninya merasa benar-benar "di rumah".
Salah satu hal yang berpengaruh terhadap rumah yang ideal atau layak huni adalah tentang luas rumah itu sendiri. Luas rumah berkaitan dengan ruang gerak bagi penghuni di dalamnya. Semakin banyak orang yang tinggal dalam satu rumah, akan berdampak pada kenyamanan bersama, termasuk terbatasnya ruang gerak di dalam rumah dan penurunan kinerja fasilitas dalam melayani para penghuni.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan standar untuk luas rumah yang ideal dan dituangkan dalam bentuk regulasi sebagai acuan. Regulasi tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimprasiwil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang berisi ukuran ideal untuk sebuah rumah layak huni, yaitu minimal seluas 7,2 m2/jiwa. Untuk standar Indonesia, rumah ideal yang layak huni adalah seluas 9 m2/jiwa.
Standar rumah ideal di Indonesia ini juga ditegaskan dalam SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan yang menyebutkan bahwa luas rumah yang ideal di Indonesia adalah 9 m2/jiwa dengan rincian sebagai berikut:
Ukuran dari luas rumah ideal ini didasarkan pada daya tampung dan daya dukung dari sebuah rumah terhadap penghuni di dalamnya. Secara singkatnya, standar luas ruang untuk setiap orang di Indonesia adalah 9 m2, dengan ketinggian langit-langit rata-rata setinggi 2,80 meter. Jadi, untuk menghitung luas rumah yang ideal adalah dengan mengalikan standar luas ruang untuk setiap orang dengan jumlah penghuni rumah. Misalnya, apabila di suatu rumah dihuni oleh empat orang, maka standar luas bangunan idealnya adalah 36 m2.
Penting untuk diingat bahwa ukuran rumah ideal dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan keluarga dan lokasi geografis. Setiap individu atau keluarga mungkin memiliki pandangan berbeda tentang apa yang membuat rumah menjadi tempat yang sempurna bagi mereka. Oleh karena itu, dalam membangun atau memilih rumah, penting untuk memperhatikan rumah yang paling ideal sesuai dengan penghuni dan aktivitas di dalamnya agar tercipta kenyamanan di dalam rumah.
Penulis: Rizky Rahmadhani
Sumber:
https://www.kompas.com/
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat).
SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan.